Hukum dan Moralitas: Menakar Batas Keadilan Melalui Hermeneutika Hukum

Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan salah satu perdebatan paling fundamental dan abadi dalam filsafat hukum. Apakah hukum harus selalu mencerminkan moralitas masyarakat agar dianggap sah? Ataukah hukum tetap mengikat secara legal formal meskipun bertentangan dengan nilai keadilan moral?

Artikel ini akan membedah dialektika antara teks hukum (legalitas) dan nilai-nilai keadilan (moralitas) menggunakan metode penalaran hermeneutika hukum, sebuah pendekatan interpretatif yang tidak sekadar membaca teks undang-undang secara literal, melainkan berusaha menangkap “ruh” atau pesan keadilan di balik teks tersebut.

Dialektika Klasik: Positivisme Hukum vs. Hukum Alam

Untuk memahami ketegangan antara hukum dan moralitas, kita harus melihat dua mazhab besar yang mendominasi sejarah filsafat hukum.

1. Mazhab Hukum Alam (Natural Law)

Mazhab ini menolak pemisahan antara hukum dan moral. Bagi penganut hukum alam, hukum yang tidak bermoral bukanlah hukum yang sah (lex iniusta non est lex). Thomas Aquinas membagi hukum menjadi hukum abadi (lex aeterna), hukum ilahi (lex divina), dan hukum manusia (lex humana). Ia menegaskan bahwa aturan manusia baru memiliki karakter hukum jika selaras dengan penalaran yang benar dan moralitas universal (Aquinas, 1274). Jika suatu hukum buatan manusia bertentangan dengan hukum alam, maka itu bukan lagi hukum, melainkan bentuk kekerasan.2

2. Mazhab Positivisme Hukum (Legal Positivism)

Sebaliknya, positivisme hukum bersikeras memisahkan secara tegas antara hukum yang berlaku (das Sein) dengan hukum yang seharusnya berlaku (das Sollen). John Austin mengenalkan “tesis pemisahan” (separation thesis), yang menyatakan bahwa eksistensi hukum adalah satu hal, sedangkan kelebihan atau kekurangannya adalah hal lain (Austin, 1832).

Pendapat ini dipertegas oleh Hans Kelsen melalui The Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni). Kelsen berargumen bahwa hukum harus dibersihkan dari elemen-elemen non-yuridis, termasuk moral, politik, dan sosiologi (Kelsen, 1967). Hukum mengikat karena bersumber dari norma yang lebih tinggi (Grundnorm), bukan karena nilai etisnya.

Perdebatan Modern: Hart vs. Fuller

Perdebatan mengenai hukum dan moralitas mencapai puncaknya pada pertengahan abad ke-20 melalui polemik terkenal antara H.L.A. Hart (penganut positivisme modern) dan Lon L. Fuller (penganut hukum alam modern).

Aspek AnalisisPandangan H.L.A. HartPandangan Lon L. Fuller
Pemisahan Hukum & MoralMendukung pemisahan formal demi kepastian hukum.Menolak pemisahan; hukum memiliki moralitas internal.
Validitas Hukum Aturan JahatHukum rezim jahat (seperti Nazi) tetaplah hukum, namun individu secara moral berhak menolaknya.Hukum yang mengabaikan keadilan prosedural kehilangan karakter legalnya.
Tolok UkurSistem aturan primer (primary rules) dan sekunder (secondary rules).Delapan asas moralitas batiniah hukum (inner morality of law).

Hart berpendapat bahwa mencampuradukkan hukum dengan moralitas justru berbahaya bagi kebebasan individu. Jika kita mengatakan “hukum yang tidak bermoral bukan hukum,” kita mengaburkan kenyataan bahwa undang-undang yang zalim pun tetap memiliki kekuatan memaksa dari negara (Hart, 1958). Menurut Hart, cara terbaik adalah mengakui sesuatu sebagai hukum yang sah secara formal, tetapi memberikan hak moral kepada masyarakat untuk tidak mematuhinya (Hart, 1958).

Fuller menolak keras argumen tersebut. Ia mengajukan konsep “moralitas internal hukum” (inner morality of law). Fuller berargumen bahwa hukum bukan sekadar perintah otoritas, melainkan sebuah usaha bertujuan untuk menundukkan perilaku manusia pada panduan aturan (Fuller, 1964). Agar sistem hukum dapat berfungsi dan dihormati, ia harus memenuhi delapan syarat prosedural moral, seperti tidak boleh berlaku surut, harus jelas, dan tidak boleh menuntut hal yang mustahil (Fuller, 1964).

Pandangan Ahli Modern: Integrasi Hukum dan Moral

Perdebatan modern menunjukkan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya diisolasi dari moralitas. Hal ini terlihat jelas dalam perdebatan legendaris antara H.L.A. Hart dan Lon L. Fuller pada abad ke-20.

  • Lon L. Fuller (Moralitas Internal Hukum): Fuller berpendapat bahwa hukum memiliki “moralitas internal” (inner morality of law) yang mutlak dipenuhi agar sistem hukum dapat berfungsi dengan efektif (Fuller, 1964). Keberadaan delapan asas legalitas (seperti hukum harus jelas, tidak berlaku surut, dan konsisten) menunjukkan bahwa proses pembuatan hukum itu sendiri secara inheren mengandung dimensi moral.
  • Ronald Dworkin (Hukum sebagai Integritas): Dworkin melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan formal (rules), tetapi juga prinsip-prinsip moral (principles) seperti keadilan dan kesetaraan (Dworkin, 1986). Menurut Dworkin, ketika menghadapi kasus-kasus sulit (hard cases) di mana undang-undang tidak memberikan jawaban jelas, hakim wajib menggali prinsip-prinsip moral yang mendasari sistem hukum tersebut untuk mengambil keputusan yang berintegritas.

Di Indonesia, relevansi moralitas dalam hukum sangat kuat tercermin dalam gagasan Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Ia menegaskan bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” (Rahardjo, 2009). Ketika teks hukum formal justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka hukum wajib dimaknai secara progresif demi kemaslahatan manusia, bukan sekadar demi kepastian prosedural yang kering.

Integrasi Moral dalam Hermeneutika Hukum

Dalam praktik peradilan modern, pemisahan mutlak antara hukum dan moralitas terbukti sulit dipertahankan. Hakim sering kali harus melakukan penalaran hukum (legal reasoning) yang melampaui teks undang-undang demi mencapai keadilan substansial.

Hermeneutika hukum memainkan peran krusial. Hermeneutika hukum, yang berakar dari pemikiran filsuf seperti Hans-Georg Gadamer dan Paul Ricoeur, memandang hukum bukan sebagai benda mati dalam lembaran negara, melainkan sebagai proses pemaknaan yang dinamis.

Hermeneutika menolak cara pandang positivisme yang kaku (terpaku pada teks/hurufiah) dan juga menghindari subjektivitas liar tanpa batas. Paul Scholten, pemikir hukum terkemuka, menyatakan bahwa penemuan hukum (rechtsvinding) bukanlah sekadar aktivitas logis-matematis, melainkan sebuah tindakan kreatif di mana hakim menguji teks undang-undang berdasarkan kesadaran hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (Scholten, 1934).

Dalam perspektif hermeneutika, proses menginterpretasikan undang-undang melibatkan tiga dimensi utama yang saling bertautan:

[ Teks Hukum ] <===> [ Konteks Sosiologis/Moral ] <===> [ Pembuat & Pemakna Hukum ]

Ketika seorang penegak hukum melakukan interpretasi, terjadi apa yang disebut Gadamer sebagai “peleburan cakrawala” (fusion of horizons). Cakrawala masa lalu (maksud asli pembuat undang-undang) melebur dengan cakrawala masa kini (tuntutan moral dan keadilan masyarakat saat ini) (Gadamer, 1960). Oleh karena itu, penerapan hukum tidak pernah bebas dari pertimbangan moralitas.

Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman yang merumuskan Formula Radbruch (Radbruchsche Formel). Radbruch yang awalnya seorang positivis mengubah pandangannya setelah menyaksikan bagaimana hukum legal digunakan secara sistematis untuk melegitimasi kejahatan kemanusiaan Nazi.

Radbruch merumuskan bahwa ketika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang sangat intoleran, maka hukum yang tidak adil tersebut harus mengalah pada keadilan substansial (Radbruch, 1946). Teks undang-undang kehilangan karakter hukumnya jika ia secara sengaja mengingkari kesetaraan dan hak asasi manusia yang menjadi inti dari moralitas (Radbruch, 1946).

Dalam penalaran hukum komprehensif, moralitas berfungsi sebagai:

  • Pemandu Interpretasi (Hermeneutika): Ketika teks undang-undang bersifat ambigu, hakim menggunakan nilai-nilai moral dan asas hukum umum untuk menemukan makna yang paling adil.
  • Katup Penyelamat (Social Safety Valve): Mencegah terjadinya ketidakadilan yang ekstrem akibat penerapan teks hukum secara kaku (summum ius, summa iniuria — hukum yang kelewat legalistik bisa melahirkan ketidakadilan tertinggi).

Kesimpulan

Hukum tanpa moralitas akan kehilangan legitimasi etisnya dan berubah menjadi instrumen penindasan yang legal. Sebaliknya, moralitas tanpa hukum akan kehilangan daya paksa institusionalnya untuk mengatur ketertiban masyarakat.

Melalui kacamata hermeneutika hukum, kita disadarkan bahwa teks hukum bukanlah doktrin absolut yang statis. Hukum adalah entitas hidup yang harus terus-menerus diinterpretasikan, dikontekstualisasikan, dan dihidupkan dengan nilai-nilai moralitas. Tugas para jurist, hakim, dan akademisi bukanlah menjadi “corong undang-undang” yang buta, melainkan menjadi perajin keadilan yang mampu memadukan kepastian legalitas dengan ketajaman nurani etis.

Penulis:
Kholiq Hadi Rohman, S.H., M.H.
(Founder & Manager Partners KHR LAW Attorney and Counsellor At Law)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *