PERBEDAAN JUDICIAL REVIEW DENGAN JUDICIAL PREVIEW: ANALISIS YURIDIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


Foto saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi

Dalam negara hukum, pembentukan undang-undang tidak dapat ditempatkan semata-mata sebagai produk politik mayoritas di lembaga legislatif. Undang-undang merupakan norma hukum yang harus tunduk pada norma yang lebih tinggi, terutama konstitusi. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari gagasan supremasi konstitusi, yaitu bahwa konstitusi menempati kedudukan tertinggi dalam hierarki hukum dan menjadi parameter bagi tindakan seluruh cabang kekuasaan negara.

Indonesia secara eksplisit menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensinya, kekuasaan negara tidak dapat dijalankan berdasarkan kehendak politik semata, melainkan harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi.

Dalam perkembangan negara demokrasi modern, salah satu instrumen untuk menjaga supremasi konstitusi adalah pengujian yudisial atau judicial review. Melalui mekanisme tersebut, lembaga peradilan diberikan kewenangan untuk menilai apakah suatu norma hukum sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi. Dalam sistem Indonesia, desain tersebut diwujudkan melalui pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Pasal 24C ayat (1) memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24A ayat (1); Pasal 24C ayat (1). Ketentuan tersebut menjadi fondasi konstitusional sistem judicial review di Indonesia.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul gagasan judicial preview. Jika judicial review dilakukan setelah suatu undang-undang dibentuk, judicial preview justru menempatkan pengujian konstitusionalitas pada tahap sebelum rancangan undang-undang disahkan atau diundangkan. Dengan demikian, judicial preview mempunyai karakter preventif, sedangkan judicial review pada umumnya mempunyai karakter represif atau korektif terhadap norma yang telah lahir.

Perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan terminologi. Di baliknya terdapat persoalan fundamental: siapa yang berwenang menentukan konstitusionalitas sebuah rancangan undang-undang sebelum pembentuk undang-undang menyelesaikan proses legislasi?

Pertanyaan tersebut penting karena pembentukan undang-undang merupakan kewenangan konstitusional DPR bersama Presiden. Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Pasal 20 ayat (2) sampai dengan ayat (5) mengatur keterlibatan Presiden dalam proses pembentukan undang-undang.

Dengan demikian, judicial preview tidak hanya menyangkut hukum acara pengujian norma, tetapi juga menyentuh desain hubungan antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi.

Konsep Dasar Judicial Review

Pengertian Judicial Review

Secara konseptual, judicial review merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesesuaian suatu peraturan atau norma hukum terhadap norma hukum yang lebih tinggi.

Dalam perspektif hukum tata negara, judicial review merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa produk legislasi tetap berada dalam batas-batas konstitusi. Konsep tersebut berkaitan erat dengan gagasan bahwa parlemen sekalipun tidak dapat menghasilkan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Hans Kelsen mengembangkan gagasan mengenai perlunya suatu lembaga yang mampu menguji konstitusionalitas undang-undang dalam kerangka constitutional court. Menurut konstruksi Kelsen, pengadilan konstitusi berfungsi sebagai penjaga konsistensi norma hukum dalam suatu tata hukum bertingkat (Stufenbau des Recht) (Kelsen, 1945). Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu model penting pengujian konstitusionalitas di dunia.

Dalam konteks Indonesia, judicial review tidak hanya berarti pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pengertian yang lebih luas, terdapat dua cabang pengujian yudisial berdasarkan tingkat norma yang diuji.

Pertama, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Kedua, Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan model pengujian norma berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.

Judicial Review dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

1. Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan konstitusional yang bersifat langsung.

UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, kemudian memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan tersebut. Dalam praktiknya, pengujian undang-undang di MK dapat berupa:

  1. pengujian formil, dan/atau;
  2. pengujian materiil.

Pengujian materiil berkenaan dengan substansi atau materi muatan dalam norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, pengujian formil berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang, termasuk apakah prosedur pembentukannya telah memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang relevan (Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 7 Tahun 2025).

PMK Nomor 7 Tahun 2025 saat ini menjadi hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan menggantikan PMK Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan tersebut penting diperhatikan dalam setiap tulisan hukum yang membahas prosedur judicial review di MK karena PMK 2/2021 tidak lagi menjadi hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, secara sederhana dapat dirumuskan:

Undang-Undang → diuji terhadap → UUD NRI Tahun 1945 → oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Judicial Review oleh Mahkamah Agung

Judicial review dalam sistem Indonesia juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UU Mahkamah Agung serta Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Oleh karena itu, sistem Indonesia memiliki struktur:

Peraturan di bawah Undang-Undang → diuji terhadap → Undang-Undang → oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa judicial review Indonesia bersifat terdistribusi berdasarkan tingkat norma.

Pengertian Judicial Preview

Judicial Preview sebagai Pengujian Preventif

Istilah preview secara sederhana menunjukkan kegiatan melihat atau menilai sesuatu sebelum sesuatu tersebut selesai atau diberlakukan. Dalam konteks hukum tata negara, judicial preview dapat dipahami sebagai pengujian yudisial terhadap rancangan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan tersebut disahkan atau diundangkan menjadi hukum positif (Yulianto, 2020).

Dengan kata lain:

Judicial review = pengujian setelah norma hukum terbentuk.

Judicial preview = pengujian sebelum norma hukum terbentuk secara final.

Karena dilakukan sebelum norma memperoleh kekuatan hukum mengikat, judicial preview sering disebut sebagai ex ante constitutional review, sedangkan judicial review setelah norma berlaku sering ditempatkan dalam kategori ex post constitutional review.

Kajian akademik di Indonesia telah mengusulkan judicial preview sebagai mekanisme untuk melakukan verifikasi konstitusionalitas rancangan undang-undang sebelum disahkan (Kurniawan, 2014; Yulianto, 2020).

Perbedaan Fundamental Judicial Review dan Judicial Preview

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek.

AspekJudicial ReviewJudicial Preview
WaktuSetelah norma dibentuk/berlakuSebelum norma disahkan/diundangkan
SifatKorektif/represifPreventif
ObjekNorma hukum yang telah terbentukRancangan norma/RUU
TujuanMengoreksi inkonstitusionalitasMencegah inkonstitusionalitas
AkibatNorma dapat kehilangan kekuatan hukum mengikatNorma dapat diperbaiki sebelum disahkan
Hubungan dengan legislasiMengoreksi hasil legislasiMengintervensi atau mengontrol proses legislasi sebelum selesai
Risiko utamaKetidakpastian hukum akibat pembatalan normaPotensi intervensi yudisial terhadap proses politik
Posisi IndonesiaTelah diatur secara konstitusionalBelum menjadi kewenangan MK
KarakterEx postEx ante

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa judicial preview bukan sekadar judicial review yang dilakukan lebih cepat. Secara kelembagaan, judicial preview mengubah titik intervensi kekuasaan kehakiman terhadap proses pembentukan hukum.

Judicial Review Bersifat Korektif, Judicial Preview Bersifat Preventif

Perbedaan paling mendasar terletak pada fungsi. Judicial review bekerja ketika produk legislasi sudah menjadi hukum. Apabila pengadilan menemukan adanya pertentangan dengan konstitusi, pengadilan dapat menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Sebaliknya, judicial preview bekerja sebelum kerugian konstitusional tersebut benar-benar muncul akibat berlakunya undang-undang.

Dalam perspektif kebijakan hukum, judicial preview memiliki keunggulan karena bekerja pada tahap pencegahan. Jika suatu rancangan undang-undang mengandung norma yang berpotensi melanggar hak konstitusional, persoalan tersebut dapat dikoreksi sebelum menjadi hukum positif.

Namun, terdapat persoalan serius. Jika pengadilan melakukan judicial preview ketika proses legislasi masih berlangsung, maka pengadilan berpotensi memberikan penilaian terhadap pilihan kebijakan (policy choice) yang sebenarnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang.

Karena itu, judicial preview harus dibatasi secara ketat pada constitutional question, bukan berubah menjadi pemeriksaan terhadap kebijakan politik pembentuk undang-undang.

Judicial Review, Judicial Preview, dan Teori Supremasi Konstitusi

Teori yang paling relevan untuk menjelaskan judicial review dan judicial preview adalah teori supremasi konstitusi. Dalam negara konstitusional, konstitusi bukan sekadar dokumen politik, melainkan hukum tertinggi yang membatasi kekuasaan negara. Konsekuensinya, setiap undang-undang harus kompatibel dengan konstitusi. Dalam kerangka ini, judicial review merupakan instrumen untuk melakukan constitutional enforcement setelah norma hukum terbentuk.

Judicial preview merupakan bentuk preventive constitutional enforcement. Keduanya memiliki tujuan normatif yang sama, yakni memastikan supremasi konstitusi, tetapi berbeda dalam timing dan metode.Persoalannya, supremasi konstitusi tidak identik dengan supremasi pengadilan.

Konstitusi memang harus menjadi hukum tertinggi, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti pengadilan boleh mengambil alih setiap tahap pembentukan undang-undang. Di sinilah teori separation of powers dan checks and balances menjadi relevan.

Judicial Preview dan Teori Checks and Balances

Teori checks and balances menghendaki agar kekuasaan negara tidak terkonsentrasi pada satu lembaga. Dalam konteks Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan hasil interaksi antara DPR dan Presiden. Mahkamah Konstitusi berada dalam cabang kekuasaan kehakiman dan memiliki fungsi pengujian terhadap produk legislasi.

Apabila judicial preview diberikan kepada MK, maka terdapat perubahan konfigurasi hubungan antarlembaga.

Secara teoritis:

DPR + Presiden → membentuk RUU → MK melakukan constitutional preview → RUU disempurnakan/disahkan.

Mekanisme tersebut dapat memperkuat checks and balances karena DPR dan Presiden tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang menentukan kualitas konstitusional suatu rancangan undang-undang.

Namun, mekanisme tersebut juga dapat menimbulkan judicialization of politics, yaitu semakin masuknya persoalan yang sebelumnya berada dalam ruang politik-legislasi ke dalam ruang pengadilan. Di sinilah desain judicial preview harus berhati-hati.

Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menentukan:

  • apakah suatu kebijakan publik baik atau buruk;
  • apakah besaran anggaran tepat atau tidak;
  • apakah pilihan kriminalisasi tertentu merupakan kebijakan terbaik;
  • apakah suatu kebijakan ekonomi menguntungkan atau merugikan secara politik.

Mahkamah seharusnya hanya menilai: apakah substansi atau proses pembentukan RUU tersebut memiliki persoalan konstitusional?

Judicial Preview dan Konsep Negative Legislator

Salah satu persoalan paling penting dalam judicial preview adalah posisi Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Konsep ini berakar pada pemikiran Hans Kelsen bahwa pengadilan konstitusi terutama berfungsi membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membentuk norma baru sebagaimana legislator (Kelsen, 1945).

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, gagasan MK sebagai negative legislator sering digunakan untuk menjelaskan batas kewenangan MK agar tidak mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang.

Namun perkembangan putusan MK menunjukkan bahwa batas antara negative legislator dan positive legislator tidak selalu sederhana. MK dalam sejumlah putusan menggunakan teknik putusan bersyarat, seperti konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat, yang dalam praktik dapat memberikan konsekuensi normatif terhadap cara suatu ketentuan harus dimaknai.

Perdebatan mengenai posisi tersebut semakin relevan karena MK tidak hanya menghapus norma, tetapi dalam kasus tertentu memberikan interpretasi konstitusional yang memengaruhi keberlakuan norma (Mahkamah Konstitusi, 2025).

Jika judicial preview diterapkan tanpa pembatasan, problem positive legislator akan semakin besar. Sebab, apabila MK diberikan kewenangan untuk menilai RUU sebelum disahkan dan kemudian menentukan secara substantif rumusan yang harus digunakan, maka MK berpotensi tidak lagi sekadar menjadi penguji konstitusionalitas, melainkan ikut mengambil alih fungsi legislasi. Karena itu, desain judicial preview harus mempertahankan prinsip:

MK menilai konstitusionalitas, bukan memilih kebijakan legislasi.

Judicial Preview Belum Menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia

Ini merupakan poin yang sangat penting.

Sampai dengan saat ini, hukum positif Indonesia belum memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial preview terhadap RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebut kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD, bukan rancangan undang-undang terhadap UUD.

Dengan demikian, secara tekstual, objek kewenangan MK adalah undang-undang, bukan RUU.

Kajian akademik mengenai judicial preview di Indonesia pada umumnya menempatkan mekanisme tersebut sebagai gagasan ius constituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan atau mekanisme yang diusulkan untuk masa depan, bukan sebagai kewenangan MK yang sudah berlaku saat ini (Wada, Kurniawan & Sinta, 2023; Sihaloho & Wisnaeni, 2024).

Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat secara sepihak memperluas kewenangannya hanya berdasarkan interpretasi terhadap konsep judicial review.

Hal ini berkaitan dengan prinsip enumerated powers.

Kewenangan lembaga negara harus mempunyai dasar konstitusional atau dasar hukum yang sah. Apabila judicial preview hendak dijadikan kewenangan konstitusional MK, maka persoalannya bukan sekadar membuat PMK atau mengubah UU MK.

Apakah Judicial Preview Dapat Diterapkan Tanpa Amandemen UUD?

Menurut analisis penulis, terdapat dua pendekatan.

Pertama, pendekatan ekstensif

Pendekatan ini berusaha menafsirkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara luas sehingga kewenangan menguji undang-undang dapat mencakup rancangan undang-undang. Pendekatan ini menghadapi masalah serius dari aspek original meaning dan kepastian kewenangan.

Frasa “undang-undang” secara normatif berbeda dengan “rancangan undang-undang”. RUU belum merupakan undang-undang. Karena itu, memperlakukan RUU sebagai undang-undang hanya melalui interpretasi berpotensi menimbulkan perluasan kewenangan lembaga negara yang tidak secara eksplisit diberikan konstitusi.

Kedua, pendekatan perubahan konstitusi

Pendekatan kedua adalah melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memberikan dasar konstitusional yang jelas bagi judicial preview.

Dari perspektif constitutional engineering, pendekatan ini lebih kuat dari sisi legitimasi. Dengan amandemen, dapat ditentukan:

  1. siapa yang dapat mengajukan judicial preview;
  2. kapan permohonan dapat diajukan;
  3. siapa yang menjadi pihak;
  4. apakah pengujian bersifat wajib atau fakultatif;
  5. apakah pengujian dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan bersama;
  6. apakah pengujian hanya materiil atau juga formil;
  7. berapa batas waktu pemeriksaan;
  8. apakah putusan MK bersifat mengikat;
  9. apakah putusan MK dapat dimohonkan kembali setelah RUU berubah;
  10. bagaimana hubungan judicial preview dengan judicial review setelah undang-undang berlaku.

Menurut penulis, jika Indonesia hendak mengadopsi judicial preview, pendekatan kedua lebih sesuai dengan prinsip negara hukum karena memberikan dasar kewenangan yang eksplisit.

Judicial Preview dalam Perspektif Perbandingan

Judicial preview bukan konsep yang sepenuhnya asing dalam praktik ketatanegaraan internasional. Salah satu contoh yang relevan adalah Prancis. Dewan Konstitusi Prancis memiliki mekanisme pemeriksaan konstitusional sebelum suatu undang-undang diundangkan. Pasal 61 Konstitusi Prancis memungkinkan pihak-pihak tertentu meminta pemeriksaan konstitusional terhadap undang-undang sebelum promulgasi. Ketentuan tersebut menunjukkan karakter preventive constitutional review.

Jerman juga memiliki mekanisme abstract judicial review terhadap undang-undang. Namun sistem Jerman menunjukkan bahwa klasifikasi “preview” dan “review” tidak selalu identik dengan terminologi Indonesia. Federal Constitutional Court memiliki kewenangan memeriksa konstitusionalitas undang-undang melalui mekanisme abstrak maupun konkret, dengan subjek tertentu yang dapat mengajukan permohonan (Bundesverfassungsgericht, 2026).

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak dapat sekadar mengimpor istilah judicial preview. Yang harus diadopsi adalah desain kelembagaannya.

Kelebihan Judicial Preview

Jika dirancang dengan baik, judicial preview memiliki sejumlah kelebihan.

1. Mencegah lahirnya undang-undang inkonstitusional

Keuntungan paling jelas adalah fungsi preventif. Undang-undang yang bermasalah dapat diperbaiki sebelum diberlakukan.

2. Meningkatkan kualitas legislasi

Pembentuk undang-undang akan memiliki insentif lebih kuat untuk memastikan setiap norma sesuai dengan konstitusi.

3. Mengurangi judicial review pasca-pemberlakuan

Jika persoalan konstitusional telah ditemukan sebelum undang-undang disahkan, kemungkinan munculnya perkara pengujian setelah undang-undang berlaku dapat berkurang.

4. Meningkatkan perlindungan hak konstitusional

Hak konstitusional masyarakat dapat dilindungi sejak tahap pembentukan norma.

5. Meningkatkan constitutional awareness pembentuk undang-undang

DPR dan Presiden akan semakin terdorong menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai parameter utama dalam proses legislasi. Sejumlah penelitian akademik di Indonesia juga menilai judicial preview dapat memperkuat kualitas legislasi dan mencegah lahirnya produk hukum yang inkonstitusional (Yulianto, 2020; Albanna dkk., 2024; Ilyasa dkk., 2025).

Kelemahan dan Risiko Judicial Preview

Namun demikian, judicial preview tidak bebas dari persoalan.

1. Potensi judicial overreach

Mahkamah dapat masuk terlalu jauh ke dalam proses legislasi.

2. Potensi konflik antarlembaga

Jika MK menyatakan suatu RUU inkonstitusional, sementara DPR dan Presiden menganggapnya sebagai pilihan politik yang sah, konflik kelembagaan dapat terjadi.

3. Risiko politisasi Mahkamah Konstitusi

Semakin besar kewenangan MK terhadap proses legislasi, semakin besar pula kemungkinan MK dipersepsikan sebagai aktor politik.

4. Risiko menghambat proses legislasi

Jika setiap RUU harus melalui judicial preview, proses pembentukan undang-undang dapat menjadi lebih panjang.

5. Masalah finalitas

Sebuah RUU dapat berubah selama pembahasan. Jika MK menguji RUU pada tahap tertentu, muncul pertanyaan apakah putusan tersebut masih berlaku setelah rumusan RUU berubah.

6. Potensi constitutional dialogue yang tidak seimbang

Judicial preview harus dirancang sebagai mekanisme dialog antara pembentuk undang-undang dan pengadilan, bukan sebagai mekanisme subordinasi DPR dan Presiden terhadap MK.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagai Pelajaran Penting

Salah satu perkembangan penting dalam judicial review Indonesia adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai UU Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK melakukan pengujian terhadap aspek pembentukan undang-undang dan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena persoalan pembentukan undang-undang. MK memberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap proses pembentukan tersebut (Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020).

Putusan tersebut sangat relevan dengan diskursus judicial preview. Mengapa? Karena perkara tersebut menunjukkan bahwa kegagalan memastikan konstitusionalitas pada tahap pembentukan undang-undang dapat menghasilkan konsekuensi hukum yang kompleks setelah undang-undang berlaku.

Dengan kata lain, judicial review dapat menjadi mekanisme koreksi, tetapi koreksi tersebut dapat menimbulkan persoalan transisi, kepastian hukum, dan stabilitas regulasi.

Dari sudut pandang ini, judicial preview memiliki argumen preventif yang kuat. Namun, pelajaran dari Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tidak otomatis berarti judicial preview harus diberikan kepada MK. Yang lebih tepat adalah bahwa kasus tersebut memperlihatkan pentingnya constitutional quality control sejak proses legislasi berlangsung.

Judicial Preview Bukan Pengganti Judicial Review

Kesalahan konseptual yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa jika judicial preview diterapkan, judicial review tidak lagi diperlukan.

Pandangan tersebut adalah tidak tepat. Karena keduanya memiliki fungsi berbeda. Judicial preview bekerja terhadap rancangan norma. Sementara judicial review bekerja terhadap norma yang telah menjadi hukum positif.

Bahkan apabila judicial preview diterapkan, judicial review tetap diperlukan karena:

  1. tidak semua persoalan konstitusional dapat diprediksi;
  2. persoalan konstitusional dapat muncul akibat penerapan norma;
  3. interpretasi norma dapat berkembang;
  4. kondisi sosial dapat berubah;
  5. implementasi suatu undang-undang dapat menghasilkan akibat yang sebelumnya tidak diperkirakan.

Dengan demikian, judicial preview dan judicial review seharusnya dipandang sebagai dua lapis constitutional control, bukan mekanisme yang saling menggantikan.

Model Judicial Preview yang Ideal bagi Indonesia

Apabila Indonesia hendak mengadopsi judicial preview, menurut penulis setidaknya terdapat beberapa prinsip desain.

1. Harus memiliki dasar konstitusional

Kewenangan tersebut idealnya ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945.

2. Objek harus dibatasi

Tidak semua kebijakan legislasi harus dapat diuji. Pengujian harus fokus pada konstitusionalitas norma.

3. Pemohon harus dibatasi

Tidak semua orang harus memiliki hak mengajukan judicial preview. Hak tersebut dapat diberikan kepada:

  • Presiden;
  • DPR;
  • kelompok anggota DPR dengan jumlah tertentu;
  • DPD dalam bidang kewenangannya;
  • lembaga negara tertentu.

Pembatasan tersebut dapat mencegah judicial preview berubah menjadi instrumen politik setiap kelompok kepentingan.

4. Ada batas waktu pemeriksaan

Judicial preview harus mempunyai time limit yang ketat agar tidak menghambat proses legislasi.

5. MK tidak boleh merumuskan kebijakan

Putusan MK seharusnya memberikan parameter konstitusional, bukan menyusun RUU baru.

6. Harus ada mekanisme setelah perubahan RUU

Jika DPR dan Presiden mengubah RUU berdasarkan putusan MK, harus ditentukan apakah perubahan tersebut wajib diuji kembali.

7. Judicial review tetap dipertahankan

Tidak boleh ada anggapan bahwa judicial preview menghapus kemungkinan judicial review setelah undang-undang berlaku.

Analisis Kritis: Apakah Indonesia Membutuhkan Judicial Preview?

Menurut penulis, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar “apakah Indonesia membutuhkan judicial preview?”, melainkan: “Pada titik mana kontrol yudisial terhadap legislasi diperlukan tanpa menghilangkan fungsi demokratis pembentuk undang-undang?”

Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi konstitusional memiliki dua tuntutan yang terkadang berhadapan.

Pertama, majoritarian democracy, yaitu keputusan politik ditentukan melalui lembaga yang memperoleh legitimasi demokratis. Kedua, constitutional democracy, yaitu keputusan mayoritas tetap dibatasi oleh konstitusi dan hak fundamental.

Judicial review merupakan mekanisme untuk memastikan demokrasi mayoritas tidak melampaui batas konstitusional. Judicial preview dapat memperkuat fungsi tersebut.

Namun, semakin awal pengadilan masuk ke dalam proses legislasi, semakin besar pula potensi pergeseran dari constitutional adjudication menuju constitutional policymaking.

Karena itu, judicial preview harus dibangun berdasarkan prinsip judicial restraint.

Mahkamah Konstitusi harus menahan diri untuk tidak menggantikan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

Dalam konteks tersebut, judicial preview hanya layak diterapkan jika tujuan utamanya adalah constitutional quality control, bukan judicial control over legislation.

Kesimpulan

Judicial review dan judicial preview merupakan dua mekanisme yang mempunyai tujuan sama, yaitu menjaga supremasi konstitusi, tetapi berbeda secara fundamental dalam waktu, objek, fungsi, dan akibat hukumnya.

Judicial review merupakan pengujian terhadap norma hukum yang telah dibentuk. Dalam sistem Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta oleh Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diuji terhadap undang-undang. Dasar kewenangannya terdapat terutama dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sebaliknya, judicial preview merupakan mekanisme pengujian konstitusionalitas rancangan undang-undang sebelum rancangan tersebut disahkan atau diundangkan. Karakternya adalah preventif atau ex ante, sedangkan judicial review lebih bersifat korektif atau ex post.

Perbedaan tersebut membawa konsekuensi kelembagaan yang sangat besar. Judicial preview dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk mencegah lahirnya undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme tersebut juga dapat meningkatkan kualitas legislasi, memperkuat perlindungan hak konstitusional, serta membangun budaya legislasi yang lebih konstitusional. Namun, judicial preview juga mempunyai risiko serius berupa judicial overreach, konflik antarlembaga negara, politisasi Mahkamah Konstitusi, dan pergeseran MK dari negative legislator menjadi positive legislator.

Dalam hukum positif Indonesia saat ini, judicial preview terhadap RUU belum menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji “undang-undang”, bukan rancangan undang-undang. Oleh karena itu, penerapan judicial preview secara permanen tidak cukup dilakukan melalui peraturan Mahkamah Konstitusi atau perubahan biasa terhadap hukum acara. Secara konstitusional, pemberian kewenangan tersebut membutuhkan desain yang lebih fundamental dan, menurut pendekatan yang paling aman, perubahan konstitusi.

Dengan demikian, judicial preview layak dipertimbangkan sebagai agenda reformasi hukum tata negara Indonesia, tetapi tidak boleh diterapkan dengan cara memperluas kewenangan MK secara implisit.

Jika Indonesia hendak mengadopsinya, desain idealnya adalah judicial preview yang terbatas, berbasis konstitusi, memiliki batas waktu, hanya menilai persoalan konstitusional, tidak mengambil alih pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, serta tetap mempertahankan judicial review sebagai mekanisme pengawasan setelah undang-undang berlaku.

Pada akhirnya, tujuan utama judicial preview bukanlah memperbesar kekuasaan Mahkamah Konstitusi, melainkan memastikan bahwa supremasi konstitusi bekerja sejak sebelum suatu norma yang bermasalah menjadi hukum positif.

Dengan pendekatan demikian, judicial preview dapat menjadi instrumen penguatan negara hukum tanpa mengorbankan demokrasi, pembagian kekuasaan, dan independensi lembaga pembentuk undang-undang.

Penulis:
Kholiq Hadi Rohman, S.H., M.H. (Founder and Managing Partners at KHR LAW Attorney and Consellor At Law)

DAFTAR PUSTAKA
Buku
  • Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Cappelletti, Mauro. 1989. The Judicial Process in Comparative Perspective. Oxford: Clarendon Press.
  • Dicey, A.V. 1982. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Indianapolis: Liberty Fund.
  • Huda, Ni’matul. 2005. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.
  • Kelsen, Hans. 1945. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
  • Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
  • Albanna, Syedna Ahmad, Tegar Raffi Putra Jumantoro, Budi Indra Cahaya, Alejandro Yudhas Rangga Putra, dan Moh. Affan Ghaffar. 2024. “Judicial Preview: Pembaharuan Prosedur Verifikasi Konstitusionalitas Sebagai Wujud Harmonisasi Nilai Kepastian dan Keadilan Hukum.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 4 No. 2, hlm. 1441–1453.
  • Ilyasa, Muhammad Diaz, Andra Ferdyan Prasetyo, Azy Haqtama Zakiy Marwan, Harits Muhammad Rafli, dan Irsyaf Marsal. 2025. “Urgensi dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melalui Judicial Preview dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia.” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, hlm. 175–181.
  • Kurniawan, Alek Karci. 2014. “Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 4, hlm. 632–649.
  • Sihaloho, Elisabeth, dan Fifiana Wisnaeni. 2024. “Judicial Preview Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Preventif Perlindungan Hak Konstitusional (Studi Komparasi dengan Mahkamah Konstitusi Chili).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 54 No. 3. DOI: 10.21143/jhp.vol54.no3.1664.
  • Situmorang, Christian Immanuel, dan Irwan Triadi. 2024. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Preview dengan Perspektif Indonesia dan Internasional sebagai Upaya Revitalisasi Sistem Hukum Tata Negara.” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, hlm. 185–193.
  • Wada, Igam Arya, Felix Alexander Kurniawan, dan Agnes Sinta. 2023. “Ius Constituendum Kewenangan Judicial Preview di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Jurnal Kajian Konstitusi, Vol. 3 No. 1. DOI: 10.19184/j.kk.v3i1.37917.
  • Yulianto, Alfian. 2020. “Judicial Preview sebagai Mekanisme Penakaran Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang.” JIL: Journal of Indonesian Law, Vol. 1 No. 1, hlm. 1–34. DOI: 10.18326/jil.v1i1.1-34.
Peraturan Perundang-Undangan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24C.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. UU Nomor 13 Tahun 2022 masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan terbatas melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Peraturan ini merupakan hukum acara pengujian undang-undang yang berlaku di Mahkamah Konstitusi dan menggantikan PMK Nomor 2 Tahun 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dan konsepsi ratio decidendi serta kekuatan mengikat putusan MK.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang.
Sumber Institusional
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan informasi hukum acara pengujian undang-undang.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi dan putusan mengenai kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Bundesverfassungsgericht, Abstract Judicial Review Proceedings dan Specific Judicial Review Proceedings.
  • Conseil Constitutionnel Prancis, ketentuan Pasal 61 dan Pasal 62 Konstitusi mengenai pengujian konstitusionalitas sebelum promulgasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *