Call us now:
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANALISIS HUKUM HERMENEUTIK TERHADAP PERGESERAN PARADIGMA PEMIDANAAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEADILAN SUBSTANTIF

Sistem peradilan pidana modern pada dasarnya dibangun untuk memberikan respons negara terhadap tindak pidana. Dalam konstruksi klasik, tindak pidana terutama dipahami sebagai pelanggaran terhadap hukum negara sehingga proses pidana cenderung berpusat pada hubungan antara negara dan pelaku. Korban sering kali…