Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Selama puluhan tahun, hukum pidana kodifikasi di Indonesia yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) menganut asas societas delinquere non potest, yang berarti badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana. Subjek hukum pidana tradisional secara kaku dibatasi hanya pada manusia alamiah (natural person). Namun, perkembangan kejahatan bisnis modern (white-collar crime) menuntut adanya reformasi hukum yang radikal.

Langkah revolusioner ini akhirnya mewujud melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Lewat regulasi teranyar ini, negara secara eksplisit memperluas subjek hukum pidana dengan memasukkan korporasi sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara universal, tidak lagi sekadar menumpang pada undang-undang pidana khusus di luar KUHP.

Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Konsep dasar korporasi dalam hukum pidana nasional kini memiliki pijakan yang kokoh. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, korporasi dinyatakan secara sah sebagai subjek tindak pidana. Definisi korporasi kemudian dipertegas dalam Pasal 146 yang mencakup kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik yang berbentuk badan hukum (seperti PT, Yayasan, Koperasi) maupun non-badan hukum (seperti CV atau Firma) (Prasetya, 2023).

Pengaturan mengenai korporasi ini dikelompokkan secara khusus pada Bab II Bagian Kedua Paragraf 3 Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Baru (Hermawan, 2023). Hal ini menandai pergeseran paradigma hukum dari yang semula bersifat individualistis menjadi lebih kontekstual, mengikuti kompleksitas kejahatan ekonomi modern.

Teori Hukum Pertanggungjawaban Korporasi

Untuk menjerat suatu korporasi ke dalam ranah pidana, para ahli hukum mendasarkan argumentasinya pada beberapa teori dan doktrin hukum pidana kontemporer. Dalam konteks penerapan UU No. 1 Tahun 2023, terdapat tiga doktrin utama yang menjadi landasan:

1. Doktrin Identifikasi (Identification Theory)

Doktrin ini mengidentifikasi perbuatan pengurus senior (directing mind) sebagai perbuatan korporasi itu sendiri. Menurut Romli Atmasasmita, jika seorang pejabat tinggi perusahaan yang memiliki kewenangan penuh melakukan tindak pidana demi keuntungan korporasi, maka niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) individu tersebut langsung diidentifikasi sebagai milik korporasi (Atmasasmita, 2021).

2. Doktrin Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)

Dalam model strict liability, korporasi dapat dijatuhi hukuman pidana secara langsung tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau niat jahat dari pengurusnya. Aspek ini umumnya diterapkan pada tindak pidana yang membawa dampak sosial atau lingkungan secara luas, di mana korporasi dianggap lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (Maulana, 2023).

3. Doktrin Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability)

Teori ini menetapkan bahwa korporasi dapat bertanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh agen, karyawan, atau bawahannya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup kerja dan bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Parameter Kesalahan Korporasi Berdasarkan Pasal 47 KUHP Baru

KUHP Baru tidak serta-merta menghukum korporasi atas setiap tindakan pekerjanya. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2023 merinci parameter ketat kapan suatu tindakan pidana dapat dibebankan kepada korporasi (Hermawan, 2023), antara lain jika:

  1. Tindak pidana masuk dalam ruang lingkup usaha atau tujuan korporasi.
  2. Perbuatan tersebut memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi secara langsung atau tidak langsung.
  3. Tindakan tersebut diterima, ditoleransi, atau tidak dicegah oleh organ yang memiliki kewenangan di dalam korporasi (corporate culture yang buruk).

Sistem Pemidanaan dan Jenis Sanksi Korporasi

Mengingat korporasi adalah entitas buatan yang tidak memiliki fisik, sanksi pidana penjara tentu tidak mungkin diterapkan. Oleh karena itu, Pasal 118 hingga Pasal 124 KUHP Baru mendesain ulang model pemidanaan khusus (Hermawan, 2023).

Sanksi bagi korporasi dibagi menjadi dua jenis utama:

Jenis SanksiBentuk Hukuman yang Diterapkan
Pidana Pokok Berupa pidana denda yang dikategorikan berdasarkan bobot ancaman pidana penjaranya, mulai dari Kategori VI hingga Kategori VIII (maksimal hingga Rp50 Miliar).
Pidana TambahanPembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin usaha, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan bisnis, hingga pembubaran korporasi

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa angin segar bagi penegakan hukum bisnis di Indonesia. Dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang setara dengan manusia alamiah, celah hukum yang sering digunakan oleh korporasi nakal sebagai “topeng” kejahatan (corporate veil) kini berhasil dipersempit. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini di masa mendatang sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum serta kejelasan hukum acara formil dalam pembuktian kesalahan korporasi di persidangan.

Penulis:

Kholiq Hadi Rohman, S.H., M.H.

Sumber Bacaan:

  • Atmasasmita, Romli. (2021). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Jakarta: Refika Aditama.
  • Hermawan, H. (2023). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Qanun: Jurnal Formil Hukum dan Syariah, 5(2), 112-125.
  • Maulana, A. (2023). Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(1), 45-58.
  • Parningotan Malau, S. T. (2023). Criminal Act, Criminal Liability & Punishment Terhadap Korporasi Dalam KUHP Baru. Jakarta: Media Penerbit Indonesia.
  • Prasetya, M. D. (2023). Upaya Re-Definisi Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. UNES Law Review, 5(3), 1285–1306.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *