Call us now:

Cara Mengajukan Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, penyelesaian konflik, dan pemulihan hubungan sosial.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi perkara pidana, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara mengajukan restorative justice? Apakah korban atau tersangka dapat mengajukannya sendiri? Apa saja syaratnya? Dan apakah semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice?
Jawabannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pengajuannya juga harus mengikuti ketentuan hukum dan tahap proses perkara yang sedang berjalan.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memiliki landasan yang lebih kuat karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku dan secara khusus mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif. UU tersebut menggantikan KUHAP lama, yaitu UU No. 8 Tahun 1981. (UU No. 20 Tahun 2025).
Artikel ini membahas cara mengajukan restorative justice, syarat yang perlu diperhatikan, tahapan pengajuan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta dasar hukum yang berlaku.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku.
Dalam pendekatan ini, kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat diperhatikan secara bersamaan.
Karena itu, restorative justice tidak dapat disamakan begitu saja dengan “perdamaian”.
Perdamaian dapat menjadi bagian dari proses restorative justice, tetapi restorative justice memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain:
- pemulihan kerugian korban;
- pertanggungjawaban pelaku;
- penyelesaian konflik;
- pemulihan hubungan antara para pihak;
- pencegahan pengulangan tindak pidana; dan
- pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
Arah tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 51 KUHP antara lain menempatkan penyelesaian konflik akibat tindak pidana dan pemulihan keseimbangan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51).
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
1. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
KUHAP baru merupakan dasar hukum utama yang secara eksplisit mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026. (UU No. 20 Tahun 2025).
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KUHP baru memberikan landasan filosofis bagi pendekatan restoratif melalui tujuan pemidanaan, termasuk penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51).
3. PERMA Nomor 1 Tahun 2024
Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
PERMA ini mengatur prinsip dan pedoman penerapan restorative justice dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. PERMA ditetapkan pada 2 Mei 2024 dan berstatus berlaku.
4. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
Kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut menjadi dasar penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penuntutan, sepanjang penerapannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Pada tingkat Kepolisian terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
6. SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Setelah KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan berstatus berlaku. Tujuannya antara lain menjaga konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru serta menghindari multitafsir dalam praktik peradilan.
Apakah Restorative Justice Bisa Diajukan oleh Korban atau Pelaku?
Pada prinsipnya, mekanisme restorative justice dapat dimohonkan oleh pihak-pihak yang ditentukan dalam KUHAP dan juga dapat ditawarkan oleh aparat penegak hukum atau hakim sesuai tahap proses perkara. Yang perlu dipahami, mengajukan restorative justice tidak berarti otomatis perkara akan dihentikan.
Permohonan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan:
- jenis tindak pidana;
- ancaman pidana;
- kondisi korban;
- kondisi pelaku;
- ada atau tidaknya pengulangan tindak pidana;
- ada atau tidaknya kesepakatan;
- kesukarelaan para pihak;
- ada atau tidaknya tekanan atau intimidasi;
- ada atau tidaknya relasi kuasa; dan
- persyaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, restorative justice merupakan mekanisme hukum, bukan hak otomatis untuk menghentikan perkara pidana.
Syarat Restorative Justice
Syarat restorative justice dapat berbeda berdasarkan tahap penanganan perkara dan dasar hukum yang digunakan. Untuk perkara yang ditangani di pengadilan, misalnya, PERMA No. 1 Tahun 2024 mengatur kategori perkara yang dapat diterapkan pendekatan restorative justice. Pada pokoknya, Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2024 mencakup antara lain:
- tindak pidana ringan dengan kerugian dalam batas yang ditentukan;
- delik aduan;
- tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun;
- perkara anak yang proses diversinya tidak berhasil; dan
- tindak pidana lalu lintas tertentu.
Pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan apabila, antara lain, korban atau terdakwa menolak, terdapat relasi kuasa, atau terdapat pengulangan tindak pidana dalam kondisi yang ditentukan PERMA. (PERMA No. 1 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (2).
Cara Mengajukan Restorative Justice di Kepolisian
Apabila perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, permohonan restorative justice pada praktiknya dapat disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.
1. Sampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara restoratif
Korban, pelaku/tersangka, atau pihak terkait dapat menyampaikan kepada penyidik bahwa para pihak ingin menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Permohonan sebaiknya disampaikan secara tertulis agar terdapat dokumentasi yang jelas.
2. Siapkan dokumen pendukung
Dokumen yang pada praktiknya dapat diperlukan antara lain:
- identitas korban;
- identitas tersangka;
- laporan polisi atau dokumen perkara;
- surat pernyataan perdamaian;
- surat kesepakatan penyelesaian;
- bukti pemulihan atau pembayaran kerugian apabila disepakati;
- surat permohonan restorative justice; dan
- dokumen lain yang diminta penyidik.
Dokumen tersebut dapat berbeda sesuai karakter perkara.
3. Pastikan perdamaian dilakukan secara sukarela
Perdamaian tidak boleh dibuat karena ancaman, tekanan, intimidasi, atau paksaan. Hal ini merupakan prinsip fundamental dalam restorative justice.
4. Proses penilaian oleh penyidik
Penyidik akan menilai apakah perkara memenuhi ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian melalui restorative justice.
Dalam kerangka Perpol No. 8 Tahun 2021, antara lain terdapat persyaratan terkait tidak adanya keresahan atau penolakan masyarakat, tidak adanya konflik sosial, bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta pengecualian terhadap tindak pidana tertentu. (Perpol No. 8 Tahun 2021).
5. Pemenuhan kesepakatan
Apabila proses disetujui, para pihak harus melaksanakan kewajiban yang telah disepakati.
6. Penghentian perkara sesuai hukum
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, penyelesaian perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penting: surat perdamaian saja tidak otomatis menghentikan penyidikan.
Cara Mengajukan Restorative Justice di Kejaksaan
Jika perkara sudah memasuki tahap penuntutan, mekanismenya berbeda.
Pada tahap ini, restorative justice berkaitan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 memberikan dasar bagi Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice.
1. Sampaikan permohonan kepada Jaksa
Permohonan dapat disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
2. Jelaskan bentuk penyelesaian yang diinginkan
Misalnya:
- penggantian kerugian;
- pengembalian barang;
- permintaan maaf;
- kesepakatan tertentu;
- atau bentuk pemulihan lain yang disepakati secara sah.
3. Jaksa melakukan penilaian
Jaksa akan menilai perkara berdasarkan persyaratan restorative justice dan kepentingan hukum.
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, antara lain, mengatur persyaratan mengenai pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana, serta nilai barang bukti atau kerugian dalam batas tertentu. (Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020).
4. Proses perdamaian
Jika memenuhi syarat, Jaksa memfasilitasi proses perdamaian antara pihak terkait.
5. Pemenuhan kesepakatan
Para pihak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat.
6. Penghentian penuntutan
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Jaksa dapat melakukan penghentian penuntutan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Cara Mengajukan Restorative Justice di Pengadilan
Bagaimana jika perkara sudah sampai ke pengadilan? Restorative justice tetap dapat memiliki ruang penerapan dalam tahap persidangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk PERMA No. 1 Tahun 2024 dan KUHAP 2025.
PERMA No. 1 Tahun 2024 memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Secara umum, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa para pihak telah mencapai perdamaian dan menginginkan penyelesaian berdasarkan pendekatan restorative justice.
Namun, hakim tetap harus memeriksa:
- apakah perkara termasuk kategori yang dapat diterapkan;
- apakah korban dan terdakwa setuju;
- apakah tidak terdapat relasi kuasa;
- apakah tidak terdapat pengulangan tindak pidana dalam kondisi yang dilarang;
- apakah kesepakatan benar-benar sukarela;
- dan apakah pemulihan korban telah dilakukan secara layak.
Dengan kata lain, hakim tidak sekadar mengesahkan surat perdamaian.
Hakim tetap menjalankan fungsi yudisial untuk menilai apakah pendekatan restoratif sesuai dengan hukum dan keadaan perkara.
Contoh Surat Permohonan Restorative Justice
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan restorative justice, surat permohonan sebaiknya dibuat dengan jelas dan memuat:
- identitas pemohon;
- identitas pihak terkait;
- nomor laporan/perkara;
- uraian singkat perkara;
- alasan mengajukan restorative justice;
- bentuk kesepakatan;
- bentuk pemulihan;
- pernyataan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela; dan
- permohonan agar perkara diproses sesuai mekanisme restorative justice.
Contoh format sederhananya dapat disusun sebagai berikut:
PERMOHONAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kepada Yth.
[Pejabat/Institusi yang Menangani Perkara]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
Kedudukan: [Korban/Tersangka/Pelapor/Pihak Lain]
Sehubungan dengan perkara pidana dengan nomor laporan/perkara [nomor perkara], dengan ini mengajukan permohonan agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para pihak telah melakukan komunikasi dan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan akibat dari perkara tersebut secara damai. Kesepakatan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela tanpa tekanan, ancaman, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.
Sebagai bentuk pemulihan, para pihak telah/akan melaksanakan:
- [bentuk pemulihan pertama];
- [bentuk pemulihan kedua]; dan
- [bentuk kesepakatan lainnya].
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
[Tempat, tanggal]
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
Apa Saja yang Harus Ada dalam Surat Perdamaian?
Surat perdamaian merupakan dokumen penting, tetapi surat perdamaian bukan satu-satunya penentu diterima atau tidaknya restorative justice. Sebaiknya surat perdamaian memuat:
1. Identitas para pihak
Identitas korban dan pihak yang bertanggung jawab harus jelas.
2. Uraian perkara
Tuliskan secara singkat perkara yang menjadi dasar perdamaian.
3. Pernyataan kesepakatan
Jelaskan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan akibat perkara melalui mekanisme yang diperbolehkan hukum.
4. Bentuk pemulihan
Misalnya:
- penggantian kerugian;
- pengembalian barang;
- perbaikan kerusakan;
- permintaan maaf;
- atau bentuk lain yang disepakati.
5. Pernyataan sukarela
Pastikan dinyatakan bahwa kesepakatan dibuat tanpa paksaan, ancaman, intimidasi, atau tekanan.
6. Tanda tangan para pihak
Dokumen sebaiknya ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan dan, sesuai kebutuhan proses, diketahui oleh pihak yang berwenang.
Apakah Semua Kasus Bisa Menggunakan Restorative Justice?
Tidak. Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Restorative justice mempunyai batasan berdasarkan jenis tindak pidana, ancaman pidana, kondisi pelaku dan korban, kepentingan masyarakat, serta ketentuan khusus pada masing-masing tahap proses peradilan.
PERMA No. 1 Tahun 2024, misalnya, memberikan kategori perkara yang dapat menerapkan pendekatan restorative justice dan sekaligus memberikan pengecualian tertentu.
Selain itu, terdapat jenis tindak pidana tertentu yang secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk mengetahui pasal pidana yang dikenakan dan tahap proses perkara.
Apakah Jika Sudah Berdamai Perkara Otomatis Dihentikan?
Tidak otomatis. Ini adalah hal yang sangat penting.
Perdamaian antara korban dan pelaku merupakan salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan, tetapi akibat hukum perdamaian bergantung pada:
- jenis tindak pidana;
- tahap proses perkara;
- ketentuan hukum yang berlaku;
- terpenuhi atau tidaknya syarat restorative justice;
- serta keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam perkara tertentu, perdamaian dapat menjadi dasar proses penghentian perkara sesuai mekanisme hukum. Dalam perkara lain, perdamaian hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penanganan atau pemidanaan.
Karena itu, jangan menganggap surat perdamaian sebagai jaminan bahwa perkara pidana pasti dihentikan.
Apa Perbedaan Restorative Justice di Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan?
| Tahap | Institusi | Fokus |
| Penyelidikan/Penyidikan | Kepolisian | Penyelesaian pada tahap awal perkara |
| Penuntutan | Kejaksaan | Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice |
| Persidangan | Pengadilan | Penerapan prinsip restorative justice dalam pemeriksaan dan putusan |
Perbedaan tahap ini sangat penting.
Permohonan yang diajukan ketika perkara masih dalam penyidikan tidak dapat diperlakukan sama dengan perkara yang sudah berada di pengadilan.
Restorative Justice dan Peran Korban
Dalam restorative justice, korban mempunyai posisi yang sangat penting. Pendekatan restoratif tidak seharusnya hanya digunakan untuk meringankan posisi pelaku. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa akibat tindak pidana terhadap korban benar-benar diperhatikan.
Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice diarahkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa. Karena itu, proses restorative justice yang baik harus menjawab pertanyaan:
Apa kerugian korban?
Apa yang dibutuhkan korban?
Bagaimana pelaku bertanggung jawab?
Bagaimana konflik dapat diselesaikan?
Apakah masyarakat tetap terlindungi?
Restorative Justice Tidak Boleh Mengandung Paksaan
Salah satu prinsip terpenting adalah kesukarelaan. Perdamaian tidak boleh dilakukan karena:
- korban takut;
- korban diancam;
- korban dipaksa keluarga;
- korban berada dalam tekanan ekonomi;
- pelaku memiliki posisi sosial yang jauh lebih kuat;
- atau terdapat hubungan kekuasaan yang menyebabkan korban sulit menolak.
PERMA No. 1 Tahun 2024 secara khusus membatasi penerapan restorative justice ketika terdapat relasi kuasa antara korban dan terdakwa. Hal tersebut penting karena perdamaian yang lahir dari ketimpangan kekuasaan belum tentu merupakan perdamaian yang adil.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Restorative Justice Ditolak?
Jika permohonan restorative justice tidak diterima, jangan langsung menyimpulkan bahwa proses hukum telah berakhir.
Perlu diketahui terlebih dahulu:
- alasan permohonan ditolak;
- tahap perkara;
- ketentuan hukum yang digunakan;
- apakah terdapat kekurangan dokumen;
- apakah perkara memang termasuk kategori yang dikecualikan;
- apakah ada syarat yang belum terpenuhi.
Apabila persoalannya bersifat administratif, kekurangan tersebut mungkin dapat diperbaiki. Namun apabila perkara memang secara hukum tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice, perdamaian tetap dapat mempunyai relevansi tertentu dalam proses hukum sesuai konteks perkara.
Tips Agar Pengajuan Restorative Justice Lebih Tepat
1. Ketahui pasal yang dikenakan
Jangan hanya berpedoman pada istilah “kasus ringan”.
Periksa pasal pidana yang dikenakan dan ancaman pidananya.
2. Ketahui tahap perkara
Apakah masih penyelidikan?
Penyidikan?
Penuntutan?
Atau sudah persidangan?
Tahap tersebut menentukan mekanisme yang tersedia.
3. Buat kesepakatan secara tertulis
Kesepakatan lisan lebih sulit dibuktikan dan diverifikasi.
4. Jelaskan bentuk pemulihan
Jangan hanya menulis “telah berdamai”. Jelaskan bagaimana korban dipulihkan dan bagaimana pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
5. Jangan memaksa korban
Perdamaian yang dilakukan melalui tekanan justru dapat menjadi alasan restorative justice tidak dapat diterapkan.
6. Dokumentasikan pemenuhan kesepakatan
Simpan bukti pembayaran, pengembalian barang, perbaikan, permintaan maaf, atau tindakan pemulihan lainnya.
7. Gunakan pendampingan hukum jika perkara kompleks
Untuk perkara dengan konsekuensi hukum serius, terdapat relasi kuasa, korban rentan, atau terdapat perbedaan pendapat mengenai status perkara, konsultasi dengan advokat dapat membantu memastikan hak para pihak tetap terlindungi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Restorative Justice
1. Siapa yang bisa mengajukan restorative justice?
Permohonan dapat berasal dari pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan dalam kondisi tertentu proses restorative justice juga dapat ditawarkan oleh aparat penegak hukum atau hakim.
2. Apakah tersangka bisa meminta restorative justice?
Bisa mengajukan atau meminta untuk dipertimbangkan, tetapi penerapannya tetap bergantung pada syarat hukum dan penilaian pejabat yang berwenang.
3. Apakah korban harus setuju?
Dalam pendekatan restorative justice, persetujuan korban merupakan aspek fundamental. Restorative justice tidak boleh dipaksakan.
4. Apakah semua perkara bisa restorative justice?
Tidak. Ada batasan jenis perkara, ancaman pidana, kondisi pelaku dan korban, pengulangan tindak pidana, relasi kuasa, serta pengecualian berdasarkan hukum.
5. Apakah restorative justice berarti pelaku bebas dari pidana?
Tidak selalu. Restorative justice bukan mekanisme otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
6. Apakah surat perdamaian cukup?
Tidak selalu. Surat perdamaian merupakan salah satu dokumen penting, tetapi perkara tetap harus memenuhi persyaratan hukum.
7. Apakah perkara yang sudah di pengadilan masih bisa restorative justice?
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, pendekatan restorative justice dapat diterapkan pada tahap persidangan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk pedoman PERMA No. 1 Tahun 2024.
8. Berapa biaya mengajukan restorative justice?
Tidak ada satu tarif nasional yang dapat dinyatakan sebagai “biaya restorative justice”. Prosedur dan kebutuhan administratif dapat berbeda sesuai tahap perkara dan institusi yang menangani. Waspadai pihak yang menjanjikan penghentian perkara dengan imbalan tertentu.
Kesimpulan
Cara mengajukan restorative justice pada dasarnya dimulai dengan mengidentifikasi tahap perkara, memastikan perkara memenuhi persyaratan hukum, menyampaikan permohonan kepada institusi yang menangani perkara, menyiapkan dokumen pendukung, dan membangun kesepakatan pemulihan yang dilakukan secara sukarela.
Setelah berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh dasar yang lebih kuat dalam hukum acara pidana Indonesia.
Namun, restorative justice bukan sekadar membuat surat perdamaian.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses tersebut memenuhi prinsip hukum, dilakukan tanpa paksaan, memberikan pemulihan kepada korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan restorative justice, hal pertama yang perlu diperiksa adalah pasal pidana yang dikenakan, tahap perkara, identitas para pihak, bentuk kerugian korban, serta apakah perkara tersebut termasuk kategori yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya sejak awal, pengajuan restorative justice dapat dilakukan secara lebih terarah dan memiliki dasar argumentasi hukum yang lebih kuat.