Call us now:

Sistem peradilan pidana modern pada dasarnya dibangun untuk memberikan respons negara terhadap tindak pidana. Dalam konstruksi klasik, tindak pidana terutama dipahami sebagai pelanggaran terhadap hukum negara sehingga proses pidana cenderung berpusat pada hubungan antara negara dan pelaku. Korban sering kali ditempatkan sebagai pihak yang keberadaannya bersifat sekunder dalam proses penegakan hukum.
Paradigma tersebut secara perlahan mengalami perubahan. Tindak pidana tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum yang abstrak, tetapi juga sebagai konflik yang menimbulkan kerugian konkret terhadap korban, keluarga korban, pelaku, dan masyarakat. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak selalu identik dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Dalam konteks tertentu, keadilan justru dapat dicapai melalui pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pelaku, pemaafan korban, pemulihan hubungan sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Perubahan paradigma tersebut kini memperoleh dasar normatif yang jauh lebih kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, telah menggantikan konstruksi KUHP kolonial dan menempatkan tujuan pemidanaan antara lain untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51).
Pada sisi hukum acara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit memasukkan “Mekanisme Keadilan Restoratif” sebagai bagian tersendiri dalam sistem hukum acara pidana nasional, yakni dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. KUHAP baru juga mencabut dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88 dan ketentuan penutup).
Dengan demikian, secara normatif Indonesia telah bergerak dari fase “restorative justice sebagai kebijakan penegakan hukum” menuju fase “restorative justice sebagai bagian dari hukum positif”.
Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Masih terdapat persoalan mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum, hubungan antara KUHP, KUHAP, PERMA, SEMA, Peraturan Kepolisian, dan Peraturan Kejaksaan, kedudukan perdamaian korban dan pelaku, perlindungan korban yang berada dalam posisi rentan, serta kemungkinan terjadinya disparitas dalam penerapan keadilan restoratif.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana seharusnya keadilan restoratif ditafsirkan dan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025?
Penalaran Hukum Hermeneutik
Dalam hermeneutika hukum, teks hukum tidak boleh dibaca secara terisolasi. Makna suatu norma muncul dari hubungan antara teks, konteks, tujuan, dan penerapannya. Oleh sebab itu, Pasal 79–88 KUHAP 2025 tidak cukup dibaca hanya sebagai daftar prosedur penghentian perkara, tetapi harus ditempatkan dalam keseluruhan tujuan KUHP baru mengenai pemulihan keseimbangan dan penyelesaian konflik.
Penalaran hukum hermeneutik digunakan dengan setidaknya lima lapis interpretasi:
- Interpretasi gramatikal, yaitu memahami makna kata dan rumusan norma;
- Interpretasi sistematis, yaitu menghubungkan suatu norma dengan norma lain dalam satu sistem hukum;
- Interpretasi historis, yaitu melihat perkembangan dan latar belakang pembentukan norma;
- Interpretasi teleologis, yaitu mencari tujuan sosial dan hukum dari pembentukan norma;
- Interpretasi kontekstual, yaitu membaca norma berdasarkan persoalan konkret dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, keadilan restoratif harus dipahami sebagai konsep yang menghubungkan hukum pidana materiil, hukum acara pidana, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Keadilan Restoratif dalam Hukum Indonesia
KUHP 2023: Pergeseran Tujuan Pemidanaan
Salah satu perubahan paling fundamental dalam hukum pidana Indonesia terdapat pada tujuan pemidanaan. Pasal 51 KUHP menentukan bahwa pemidanaan bertujuan antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51).
Rumusan tersebut memiliki arti hermeneutik yang sangat penting. Hukum pidana Indonesia tidak lagi dapat ditafsirkan hanya berdasarkan paradigma retributif. Pidana memang tetap merupakan instrumen pertanggungjawaban, tetapi tujuan akhirnya tidak semata-mata penderitaan pelaku.
Dalam perspektif sistematis, Pasal 51 harus dibaca bersama Pasal 54 KUHP yang mengatur pedoman pemidanaan. Hakim antara lain wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 54).
Di sinilah terdapat basis normatif bagi pendekatan restoratif.
Perdamaian bukan sekadar faktor sosial di luar hukum, dalam kondisi tertentu, perdamaian merupakan fakta hukum yang relevan terhadap pemidanaan.
Namun, harus dibedakan antara:
- perdamaian sebagai faktor yang meringankan;
- perdamaian sebagai dasar pidana pengawasan;
- pemaafan korban;
- mekanisme penghentian perkara berdasarkan KUHAP;
- dan pemaafan hakim (judicial pardon).
Kelima konsep tersebut tidak identik.
KUHAP 2025 dan Pelembagaan Mekanisme Keadilan Restoratif
KUHAP 2025 merupakan titik balik karena untuk pertama kalinya mekanisme keadilan restoratif memperoleh pengaturan eksplisit pada tingkat undang-undang dalam hukum acara pidana nasional.
Pasal 79 KUHAP menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan untuk memulihkan keadaan semula dan harus dituangkan dalam kesepakatan. Kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Mekanisme tersebut dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79).
Secara hermeneutik, norma ini menunjukkan bahwa restorative justice bukan lagi sekadar “perdamaian informal”. Ia merupakan proses hukum yang memiliki akibat hukum.
Pasal 80 KUHAP menentukan bahwa mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang pada pokoknya diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dengan persyaratan tertentu mengenai pengulangan tindak pidana. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 80).
Pasal 81 memberikan prinsip yang sangat fundamental, yaitu mekanisme tersebut dapat dimohonkan oleh pelaku, tersangka, terdakwa atau keluarganya, korban atau keluarganya, maupun ditawarkan oleh aparat penegak hukum dan hakim. Proses tersebut wajib dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 81).
Norma ini penting karena kesepakatan yang lahir dari ketimpangan kekuasaan bukanlah restorative justice yang autentik.
Lebih jauh, Pasal 82 KUHAP memberikan pengecualian terhadap perkara tertentu, antara lain tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan minimum khusus, serta beberapa kategori tindak pidana lain yang dinilai sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 82).
Dengan demikian, hukum positif Indonesia telah membangun tiga filter:
- Filter jenis tindak pidana;
- filter karakter pelaku dan pengulangan
- filter kesukarelaan dan perlindungan pihak yang dirugikan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2024: Jembatan antara Restorative Justice dan Putusan Hakim
Sebelum KUHAP 2025 berlaku, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA tersebut sampai saat ini berstatus berlaku. (PERMA No. 1 Tahun 2024).
PERMA No. 1 Tahun 2024 menetapkan asas berupa pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, pidana sebagai upaya terakhir, konsensualitas, serta transparansi dan akuntabilitas. (PERMA No. 1 Tahun 2024, Pasal 2–5).
Norma “pidana sebagai upaya terakhir” memiliki nilai hermeneutik yang sangat kuat. Artinya, apabila tujuan hukum dapat dicapai secara proporsional melalui mekanisme pemulihan, maka pidana penjara tidak boleh secara otomatis menjadi pilihan pertama.
PERMA No. 1 Tahun 2024 juga menentukan kategori perkara yang dapat diterapkan pendekatan restoratif, termasuk tindak pidana ringan atau kerugian tertentu, delik aduan, tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, perkara anak yang diversinya tidak berhasil, dan tindak pidana lalu lintas tertentu. (PERMA No. 1 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (1)).
Namun terdapat batas penting: hakim tidak berwenang menerapkan pedoman tersebut apabila korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam jangka waktu tertentu. (PERMA No. 1 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (2)).
Dengan demikian, PERMA secara tepat menempatkan consent dan power balance sebagai syarat substantif restorative justice.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Harmonisasi dengan KUHAP Baru
Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menimbulkan kebutuhan harmonisasi karena sejumlah regulasi peradilan yang lebih lama lahir ketika KUHAP 1981 masih berlaku.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut secara eksplisit bertujuan menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru serta menghindari multitafsir. (SEMA No. 1 Tahun 2026).
Yang sangat penting dalam konteks restorative justice adalah penegasan Mahkamah Agung bahwa tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun penjara dapat dilaksanakan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan tidak dikecualikan. (SEMA No. 1 Tahun 2026, Lampiran III angka 2 huruf b).
Ketentuan tersebut merupakan contoh konkret penalaran hermeneutik sistematis. Secara tekstual terdapat potensi ketegangan antara Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP. SEMA kemudian memberikan pedoman interpretatif bagi pengadilan untuk memastikan bahwa ancaman tepat lima tahun tidak otomatis dikeluarkan dari mekanisme restorative justice.
Lebih jauh, SEMA No. 1 Tahun 2026 mengatur bahwa permohonan penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Penetapan tersebut memeriksa kesesuaian kesepakatan dengan KUHAP, pemenuhan syarat restorative justice, serta pengecualian tindak pidana. (SEMA No. 1 Tahun 2026, Lampiran III angka 2 huruf b).
Hal tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan bukan sekadar “stempel” terhadap kesepakatan, tetapi mempunyai fungsi kontrol yudisial.
Kedudukan Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan
Sebelum restorative justice memperoleh legitimasi eksplisit dalam KUHAP 2025, mekanisme ini telah berkembang melalui regulasi sektoral. Pada tingkat kepolisian terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif di lingkungan kepolisian. (Perpol No. 8 Tahun 2021).
Pada tingkat penuntutan, terdapat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi dasar penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restoratif. (Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020).
Secara hermeneutik, kedua peraturan tersebut kini harus dibaca sebagai aturan pelaksana yang tunduk pada KUHAP 2025, bukan sebagai sumber kewenangan yang berdiri di atas undang-undang. Dengan kata lain: PERPOL dan Peraturan Kejaksaan tidak boleh ditafsirkan untuk memperluas atau mempersempit kewenangan restorative justice yang telah ditentukan oleh KUHAP.
Apabila terjadi konflik norma, prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan lex superior derogat legi inferiori harus dikedepankan.
Diversi sebagai Bentuk Khusus Restorative Justice
Keadilan restoratif sebenarnya bukan konsep yang sama sekali baru dalam hukum Indonesia. Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi paradigma tersebut melalui mekanisme diversi.
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan diversi sebagai mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dalam kondisi tertentu. Pengaturan tersebut kemudian diperkuat dengan PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (UU No. 11 Tahun 2012; PERMA No. 4 Tahun 2014).
Secara hermeneutik, pengalaman diversi menunjukkan bahwa restorative justice mempunyai dimensi perlindungan sosial yang lebih luas daripada sekadar perdamaian antara pelaku dan korban.
Tujuannya adalah mencegah anak masuk terlalu jauh ke dalam sistem pemidanaan, memulihkan korban, mempertanggungjawabkan perbuatan, dan menjaga masa depan anak. Karena itu, keberadaan restorative justice dalam KUHAP 2025 dapat dipahami sebagai generalisasi paradigma yang sebelumnya lebih dahulu berkembang dalam sistem peradilan pidana anak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009
Salah satu putusan paling penting dalam perkembangan restorative justice Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 tanggal 24 November 2009 dalam perkara Ismayawati.
Dalam perkara tersebut, korban yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa mencabut pengaduannya meskipun secara formal pencabutan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan hukum. Mahkamah Agung tetap menerima pencabutan tersebut dan menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa perdamaian antara pelapor dan terdakwa mempunyai nilai yang tinggi dan penghentian perkara memberikan manfaat yang lebih besar daripada melanjutkannya. (Putusan MA No. 1600 K/Pid/2009).
Putusan tersebut penting bukan karena memberikan “izin umum” kepada hakim untuk mengabaikan hukum acara, melainkan karena memperlihatkan suatu pola penalaran hukum yang kemudian menjadi fondasi penting bagi restorative justice.
Mahkamah Agung melihat tindak pidana sebagai konflik sosial yang tidak selalu selesai hanya dengan menjatuhkan pidana. Menariknya, pada 2026 Mahkamah Agung mencatat bahwa Putusan No. 1600 K/Pid/2009 telah dirujuk dalam 80 putusan terkait restorative justice dari berbagai tingkat peradilan dan berbagai satuan kerja pengadilan. (Kepaniteraan MA, 2026).
Dengan demikian, putusan tersebut mempunyai nilai yurisprudensial yang tetap relevan sebagai landasan historis dan argumentatif, meskipun penerapan restorative justice saat ini harus tunduk pada KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai hukum positif terbaru.
Putusan Pengadilan Pasca-PERMA No. 1 Tahun 2024
Perkembangan setelah PERMA No. 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pengadilan mulai menggunakan restorative justice secara eksplisit dalam putusan.
Salah satu contoh adalah Putusan Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama. Setelah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, majelis hakim menerapkan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan tujuan pemulihan dan hubungan sosial para pihak. (Putusan No. 17/Pid.B/2025/PN Tub).
Contoh lain adalah Putusan Nomor 142/Pid.B/2024/PN Lsm. Perkara tersebut menarik secara akademik karena ancaman pidananya disebut mencapai lima tahun enam bulan sehingga secara tekstual tidak memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA No. 1 Tahun 2024. Namun majelis tetap mempertimbangkan perdamaian dan keadilan substantif sebagai dasar dalam penjatuhan pidana yang lebih proporsional. (Putusan No. 142/Pid.B/2024/PN Lsm).
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan problem penting: sebelum KUHAP 2025, terdapat ruang interpretasi yang cukup lebar bagi hakim dalam menerapkan restorative justice.
Setelah KUHAP 2025 berlaku, ruang tersebut harus lebih hati-hati. Hakim tidak dapat semata-mata mendasarkan penerapan restorative justice pada keadilan substantif apabila mekanisme tersebut bertentangan dengan batas eksplisit yang ditetapkan undang-undang. Dengan kata lain, keadilan substantif tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan yudisial.
Analisis Hermeneutik: Apakah Restorative Justice Menghapus Pertanggungjawaban Pidana?
Jawabannya adalah tidak.
PERMA No. 1 Tahun 2024 secara eksplisit menegaskan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana. (PERMA No. 1 Tahun 2024). Secara hermeneutik, hal tersebut dapat dijelaskan melalui pembedaan antara:
- pertanggungjawaban,
- pemidanaan, dan
- pemulihan.
Pertanggungjawaban berarti pelaku harus mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemidanaan adalah respons negara terhadap tindak pidana. Pemulihan adalah proses memperbaiki akibat tindak pidana. Restorative justice berupaya mengintegrasikan ketiganya, bukan menghapus salah satunya. Karena itu, pernyataan “korban sudah berdamai sehingga tindak pidana tidak lagi ada” merupakan konstruksi yang keliru. Tindak pidana tetap merupakan perbuatan yang harus diuji berdasarkan hukum. Yang berubah adalah cara negara merespons akibat tindak pidana tersebut.
Persoalan Kritis: Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Komoditas
Salah satu kritik paling serius terhadap restorative justice adalah risiko munculnya “keadilan transaksional”. Apabila restorative justice hanya dipahami sebagai pembayaran sejumlah uang kepada korban, maka konsep tersebut telah bergeser dari restoration menjadi restitution semata.
Padahal, kerugian korban tidak selalu dapat dihitung secara ekonomis. Korban dapat mengalami:
- kerugian materiil;
- kerugian immateriil;
- trauma;
- rusaknya hubungan keluarga;
- kehilangan pekerjaan;
- hilangnya rasa aman;
- rusaknya reputasi;
- atau kehilangan kepercayaan sosial.
Karena itu, kesepakatan restoratif harus dinilai secara substantif.
Pertanyaan hakim tidak cukup: “Apakah korban sudah menerima uang?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah korban benar-benar memahami kesepakatan tersebut, menyetujuinya secara bebas, memperoleh pemulihan yang layak, dan tidak berada dalam kondisi terpaksa?”
Di sinilah Pasal 81 KUHAP 2025 menjadi penting karena melarang tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 81). Dengan demikian, consent bukan sekadar tanda tangan di atas kertas; consent harus merupakan kehendak bebas yang substantif.
Relasi Kuasa sebagai Batas Fundamental
PERMA No. 1 Tahun 2024 secara eksplisit melarang penerapan pedoman restorative justice ketika terdapat relasi kuasa. (PERMA No. 1 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (2). Norma tersebut harus dibaca secara luas.
Relasi kuasa dapat terjadi dalam hubungan:
- atasan dan bawahan;
- pejabat dan warga;
- guru dan murid;
- orang dewasa dan anak;
- pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi dan korban yang sangat rentan;
- hubungan keluarga tertentu;
- atau hubungan sosial yang membuat korban secara realistis tidak mampu mengatakan “tidak”.
Dalam perspektif hermeneutik, larangan relasi kuasa menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak menganut pandangan liberal yang terlalu sederhana bahwa “selama korban setuju maka perdamaian sah”. Persetujuan harus diuji berdasarkan konteks sosialnya. Dengan demikian, hakim harus mencari apakah terdapat kebebasan substantif atau hanya kebebasan formal.
Restorative Justice dan Pemaafan Hakim
KUHP baru juga memperkenalkan konsep pemaafan hakim (judicial pardon). SEMA No. 1 Tahun 2026 memberikan pedoman bahwa hakim wajib mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana Pasal 54 ayat (2) KUHP dan ketentuan KUHAP mengenai putusan pemaafan hakim. (SEMA No. 1 Tahun 2026).
Pemaafan hakim harus dibedakan dari restorative justice. Restorative justice berorientasi pada proses dan pemulihan hubungan serta kerugian. Pemaafan hakim merupakan kewenangan yudisial yang dapat menghasilkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana atau tindakan dalam keadaan yang ditentukan hukum. Keduanya dapat beririsan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
Dalam perspektif hermeneutik, judicial pardon merupakan manifestasi dari gagasan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman, sementara restorative justice merupakan pendekatan yang mengarahkan sistem untuk memperbaiki akibat tindak pidana.
Persoalan Hierarki dan Harmonisasi Peraturan
Setelah berlakunya KUHAP 2025, perlu ditegaskan posisi masing-masing instrumen hukum:
| Instrumen | Fungsi dalam restorative justice |
| UUD NRI 1945 | Landasan konstitusional negara hukum, keadilan dan perlindungan hak |
| UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 | Tujuan dan pedoman pemidanaan |
| UU No. 20 Tahun 2025 | Landasan utama mekanisme restorative justice dalam hukum acara |
| UU No. 11 Tahun 2012 | Restorative justice khusus anak melalui diversi |
| PERMA No. 1 Tahun 2024 | Pedoman hakim dalam mengadili perkara berdasarkan restorative justice |
| PERMA No. 4 Tahun 2014 | Pedoman diversi dalam perkara anak |
| SEMA No. 1 Tahun 2026 | Pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 |
| Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 | Pedoman penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice |
| Perpol No. 8 Tahun 2021 | Pedoman penanganan perkara melalui restorative justice pada kepolisian |
| Putusan MA No. 1600 K/Pid/2009 | Yurisprudensi penting mengenai nilai perdamaian dan pemulihan konflik |
Secara hukum, UU tetap berada di atas PERMA, SEMA, Peraturan Kejaksaan, dan Perpol. Karena itu, setelah KUHAP 2025 berlaku, seluruh regulasi sektoral harus ditafsirkan secara harmonis dan tidak boleh bertentangan dengan KUHAP baru.
Kritik terhadap Model Restorative Justice Indonesia
Meskipun memiliki dasar hukum yang semakin kuat, penerapan restorative justice di Indonesia masih menghadapi sekurang-kurangnya enam persoalan.
1. Fragmentasi regulasi
Sebelum KUHAP 2025, restorative justice tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. KUHAP 2025 merupakan langkah penting untuk mengatasi fragmentasi tersebut.
2. Potensi disparitas putusan
Sebelum adanya PERMA No. 1 Tahun 2024, penelitian dan praktik peradilan menunjukkan beragam bentuk penerapan restorative justice, mulai dari pidana penjara yang lebih ringan, pidana percobaan, denda, hingga putusan tertentu yang tidak menjatuhkan pidana.
3. Ketimpangan posisi korban
Restorative justice dapat gagal apabila korban memiliki posisi sosial atau ekonomi jauh lebih lemah daripada pelaku.
4. Risiko “damai karena tekanan”
Perdamaian yang diperoleh karena intimidasi atau ketakutan bukan restorative justice.
5. Risiko komersialisasi keadilan
Apabila kesepakatan hanya berorientasi pada uang, maka hukum berpotensi menghasilkan “keadilan bagi yang mampu membayar”.
6. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif
Ini merupakan persoalan paling fundamental. Hakim tidak boleh mengorbankan hukum atas nama keadilan substantif, tetapi hukum juga tidak boleh ditafsirkan sedemikian kaku sehingga menghasilkan ketidakadilan nyata.
Pasal 53 KUHP baru, dalam konstruksi mengenai asas keadilan, memperlihatkan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan keadilan harus dibaca secara seimbang. Dalam konteks tersebut, hakim dituntut untuk melakukan penalaran hukum yang argumentatif, bukan sekadar silogistik. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 53).
Rekonstruksi Penalaran Hakim dalam Perkara Restorative Justice Dalam perspektif hermeneutik, hakim idealnya menggunakan tahapan berikut.
Tahap pertama: memahami fakta
Hakim harus menentukan:
- siapa korban;
- siapa pelaku;
- apa kerugiannya;
- bagaimana tindak pidana terjadi;
- apakah terdapat hubungan sebelumnya;
- apakah terdapat relasi kuasa;
- apakah terdapat pengulangan tindak pidana.
Tahap kedua: mengidentifikasi norma
Hakim harus memetakan:
- ketentuan KUHP;
- ketentuan KUHAP;
- ketentuan khusus;
- PERMA;
- SEMA;
- yurisprudensi;
- dan regulasi sektoral.
Tahap ketiga: menguji kelayakan restoratif
Hakim harus menguji:
- jenis tindak pidana;
- ancaman pidana;
- pengulangan;
- kesukarelaan;
- posisi korban;
- relasi kuasa;
- kepentingan masyarakat;
- serta kemungkinan pelaksanaan kesepakatan.
Tahap keempat: menilai kualitas perdamaian
Tidak cukup dengan menemukan dokumen perdamaian.
Hakim harus memastikan:
apakah perdamaian bebas, sadar, proporsional dan dapat dilaksanakan?
Tahap kelima: menentukan akibat hukum
Baru setelah seluruh persyaratan terpenuhi hakim menentukan apakah restorative justice menghasilkan:
- penghentian perkara pada tahap yang dimungkinkan KUHAP;
- penetapan;
- pidana yang lebih ringan;
- pidana pengawasan;
- pidana kerja sosial;
- atau bentuk putusan lain yang tersedia dalam hukum positif.
Dengan pola demikian, restorative justice tidak menjadi diskresi yang liar, melainkan diskresi yang terikat hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara argumentatif.
Restorative Justice sebagai Manifestasi Keadilan Substantif
Secara filosofis, restorative justice merupakan kritik terhadap pandangan bahwa hukum pidana harus selalu menghasilkan penderitaan sebagai balasan. Namun restorative justice juga tidak boleh dipahami sebagai anti-pidana. Paradigma yang lebih tepat adalah:
retributif:
tindak pidana → pelaku salah → pelaku dihukum.
restoratif:
tindak pidana → kerugian/konflik → pelaku bertanggung jawab → korban dipulihkan → hubungan sosial diperbaiki → risiko pengulangan dikurangi.
Dengan demikian, restorative justice bukan berarti negara kehilangan kewenangan menghukum.
Sebaliknya, negara menggunakan kewenangan pidananya secara lebih proporsional.
Dalam konteks ini, pidana penjara seharusnya ditempatkan sebagai instrumen yang digunakan ketika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan pemidanaan, bukan sebagai respons otomatis terhadap setiap tindak pidana.
Kesimpulan
Penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia telah memasuki fase baru. Jika sebelumnya restorative justice berkembang terutama melalui kebijakan Kepolisian, Kejaksaan, PERMA, SEMA, diversi anak, dan yurisprudensi, maka sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme tersebut telah memperoleh landasan eksplisit pada tingkat undang-undang.
Pada hukum materiil, KUHP 2023 memperkuat orientasi restoratif melalui tujuan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman serta damai dalam masyarakat. (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51).
Pada hukum acara, KUHAP 2025 secara komprehensif mengatur mekanisme restorative justice mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79–88).
Pada tingkat peradilan, PERMA No. 1 Tahun 2024 tetap mempunyai arti penting sebagai pedoman bagi hakim dalam menerapkan pendekatan restoratif, sedangkan SEMA No. 1 Tahun 2026 menjadi instrumen harmonisasi implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1600 K/Pid/2009 juga tetap penting sebagai landasan historis perkembangan restorative justice di Indonesia. Putusan tersebut menunjukkan bahwa perdamaian dapat mempunyai nilai hukum yang tinggi ketika penghentian konflik memberikan manfaat yang lebih besar daripada kelanjutan proses pidana.
Namun, keadilan restoratif tidak boleh ditafsirkan sebagai mekanisme untuk “membeli” kebebasan, menghilangkan pertanggungjawaban pidana, atau mengabaikan kepentingan masyarakat. Restorative justice hanya legitimate apabila dilaksanakan berdasarkan hukum, sukarela, transparan, proporsional, tidak diskriminatif, bebas dari relasi kuasa yang eksploitatif, dan berorientasi nyata pada pemulihan.
Melalui penalaran hermeneutik, dapat disimpulkan bahwa makna terdalam restorative justice dalam sistem hukum Indonesia bukanlah “menghentikan perkara karena korban dan pelaku berdamai”, melainkan “menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan konflik, memulihkan kerugian, memastikan pertanggungjawaban, dan mengembalikan keseimbangan sosial dalam batas-batas hukum yang sah.”
Dengan demikian, masa depan restorative justice Indonesia tidak seharusnya dibangun berdasarkan pertentangan antara kepastian hukum versus keadilan, tetapi melalui konstruksi hukum yang mampu mempertemukan kepastian, keadilan, kemanfaatan, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kepentingan masyarakat.
Restorative justice pada akhirnya bukan pengurangan kualitas penegakan hukum. Ia justru dapat menjadi indikator kedewasaan sistem hukum: negara tidak hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu memulihkan.
Penulis:
Kholiq Hadi Rohman, S.H., M.H.
(Founder and Managing Partners KHR LAW Attorney and Counsellor At Law)
Daftar Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Status: berlaku.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Status: berlaku.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Status: berlaku.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Status: berlaku.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1600 K/Pid/2009 tanggal 24 November 2009.
- Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 142/Pid.B/2024/PN Lsm.
- Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub.