Land, Real Estate and Property Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Mengingat tanah merupakan aset bernilai tinggi dengan sistem pendaftaran dan regulasi yang kompleks, jasa hukum di bidang ini sangat krusial baik bagi individu, pengembang (developer), maupun investor korporasi. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law menangani bidang Land, Real Estate & Property Law (Hukum Pertanahan dan Properti) berfokus pada pendampingan legalitas kepemilikan, transaksi, pengembangan kawasan, hingga penyelesaian sengketa atas tanah dan bangunan.

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:

1. Uji Tuntas Hukum Pertanahan (Land Legal Due Diligence)

Sebelum melakukan pembelian, sewa, atau investasi properti, pemeriksaan hukum secara mendalam dilakukan untuk memastikan tanah/bangunan aman dari risiko sengketa:

  • Pemeriksaan Keabsahan Sertifikat:
    Memeriksa status sertifikat (SHM, HGB, HP, HGU) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bebas dari jaminan utang, sita jaminan, atau blokir perdata/pidana.
  • Analisis Tata Ruang & Perizinan (Kawasan):
    Memastikan peruntukan lahan sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/RTRW), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dulu IMB).
  • Riwayat Kepemilikan & Aset:
    Mengusut riwayat peralihan hak tanah dari pemilik-pemilik sebelumnya guna mengidentifikasi potensi klaim dari ahli waris atau pihak ketiga.

2. Pengurusan Legalitas & Transaksi Properti (Real Estate Transactions)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan pendampingan penuh dalam proses jual beli, sewa-menyewa, dan peralihan hak atas tanah/bangunan:

  • Penyusunan Kontrak Properti:
    Drafting dan review Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Sewa-Menyewa Bisnis/Komersial, serta Perjanjian Opsi Beli.
  • Pendampingan Balik Nama & Pendaftaran:
    Berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan BPN dalam proses balik nama sertifikat, perpanjangan masa berlaku HGB/HP, atau peningkatan hak dari HGB ke SHM.
  • Pelepasan & Pengadaan Tanah:
    Pendampingan proses ganti rugi dan pembebasan lahan untuk proyek swasta maupun proyek strategis nasional (PSN).

3. Pengembangan Properti & Kawasan (Real Estate Development)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan layanan khusus bagi pengembang (developer) dalam membangun kawasan perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, atau kawasan industri:

  • Strukturisasi Legalitas Properti:
    Penyusunan legalitas untuk proyek Rumah Susun/Apartemen, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pertelaan, dan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
  • Pembentukan PPPSRS:
    Pendampingan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai regulasi pertanahan dan pemerintah daerah.
  • Kerja Sama Pengembangan (Joint Venture/Build-Operate-Transfer):
    Pembuatan perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), Build-Operate-Transfer (BOT), atau Joint Venture antara pemilik tanah dan investor/pengembang.

4. Pembiayaan & Jaminan Properti (Property Finance & Security)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan pendampingan terkait transaksi pembiayaan proyek atau penjaminan aset tanah:

  • Pemasangan Hak Tanggungan:
    Pengurusan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Pendaftaran Hak Tanggungan di BPN atas pinjaman perbankan/lembaga keuangan.
  • Restrukturisasi Kredit Properti:
    Pendampingan negosiasi dengan bank jika terjadi kredit macet (non-performing loan) yang mengancam lelang eksekusi properti.
  • Penebusan & Pencoretan Jaminan (Roya):
    Pengurusan penghapusan catatan jaminan Hak Tanggungan di sertifikat setelah utang pelunasan selesai.

5. Penyelesaian Sengketa Pertanahan & Properti (Land & Property Litigation)

Penanganan konflik dan perselisihan hukum terkait tanah dan bangunan, baik secara non-litigasi maupun litigasi di pengadilan:

  • Sengketa Kepemilikan & Penyerobotan Tanah:
    Penanganan kasus klaim kepemilikan ganda (sertifikat ganda), tanah ganti rugi belum terbayar, atau penyerobotan lahan oleh pihak ilegal.
  • Gugatan Wanprestasi & PMH:
    Mewakili klien dalam sidang di Pengadilan Negeri terkait pembatalan PPJB/AJB, wanprestasi pengembang (keterlambatan serah terima kunci), atau Perbuatan Melawan Hukum.
  • Gugatan Tata Usaha Negara (TUN):
    Mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Surat Keputusan/Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang cacat hukum.
  • Sengketa Waris & Harta Bersama atas Properti:
    Penyelesaian konflik keluarga terkait pembagian atau penjualan aset tanah warisan/gono-gini.

6. Penanganan Penataan Cadangan Lahan & Pertanahan Khusus (Special Land Matters)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan layanan terkait status dan zonasi tanah dengan regulasi khusus:

  • Pertanahan Adat & Ulayat:
    Penanganan aspek hukum dan negosiasi atas penggunaan tanah adat/ulayat untuk kepentingan bisnis atau pertambangan.
  • Tanah Negara & Lahan Pertanian:
    Pengurusan izin alih fungsi lahan pertanian (LP2B) menjadi kawasan non-pertanian atau permohonan hak atas tanah negara.
  • Investasi Properti oleh WNA:
    Pemberian advis dan penyusunan struktur hukum aman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menguasai/memiliki properti di Indonesia (melalui skema Hak Pakai atau PMA).

Catatan:

Dalam hukum pertanahan di Indonesia, KHR LAW Attorney & Counsellor At Law kerap bekerja sama secara erat dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris. Sementara Notaris/PPAT berfokus pada pembuatan akta otentik, kantor hukum bertindak sebagai legal counsel yang memetakan risiko, mendesain struktur transaksi, dan membela kepentingan klien jika timbul sengketa.