Call us now:
Labour Law
KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Pelayanan hukum kami terdapat dua sisi dapat mewakili pihak Perusahaan/Manajemen maupun Pekerja/Serikat Pekerja, guna meminimalkan risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta menyelesaikan perselisihan yang timbul. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law adalah kantor hukum professional yang memiliki keahlian khususkan dalam menangani permasalahan pada bidang Labour & Employment Law (Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial) yang berfokus pada pengelolaan hubungan kerja antara pengusaha (employer) dan pekerja/buruh (employee).
Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:
1. Penyusunan & Audit Dokumen Ketenagakerjaan (Employment Documentation)
Memastikan seluruh dokumen pendukung hubungan kerja disusun secara legal dan selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku:
- Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT):
Drafting dan review perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun waktu tidak tertentu (tetap), termasuk klausul Non-Disclosure Agreement (NDA), Non-Compete, dan Non-Solicitation. - Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
Penyusunan, negosiasi, serta pendaftaran PP atau PKB ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). - Kebijakan Internal (Company Policies/SOP):
Penyusunan panduan disiplin kerja, kode etik, skema bonus/kompensasi, hingga prosedur penanganan pelecehan di tempat kerja.
2. Kepatuhan & Mitigasi Risiko Ketenagakerjaan (Employment Compliance & Audit)
Memastikan operasional HR (Human Resources) perusahaan bebas dari potensi pelanggaran hukum:
- Audit Ketenagakerjaan (Labor Due Diligence):
Pemeriksaan kepatuhan atas Upah Minimum (UMR), BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, jam kerja, lembur, serta hak cuti. - Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):
Pengurusan izin RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), KITAS, serta kepatuhan pendampingan TKA oleh tenaga kerja lokal. - Alih Daya (Outsourcing) & Pemborongan:
Pembuatan draf dan evaluasi struktur kerja sama alih daya agar tidak menyalahi aturan penetapan core/non-core business.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (Termination & Redundancy)
Mengelola proses PHK agar berjalan sesuai koridor hukum tanpa memicu konflik berpanjang:
- Perencanaan & Eksekusi PHK:
Pendampingan proses PHK karena efisiensi, merger/akuisisi, pelanggaran berat, atau penutupan perusahaan. - Penghitungan Hak PHK:
Penentuan kalkulasi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan regulasi. - Perjanjian Bersama (Mutual Separation Agreement):
Negosiasi dan pembuatan kesepakatan pengakhiran hubungan kerja secara damai (win-win solution).
4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relations Dispute Resolution)
Pendampingan hukum bertahap dalam menyelesaikan 4 jenis sengketa ketenagakerjaan (Sengketa Hak, Sengketa Kepentingan, Sengketa PHK, dan Sengketa antar Serikat Pekerja):
- Tahap Bipartit:
Mengarahkan atau mendampingi proses negosiasi langsung antara pengusaha dan pekerja secara kekeluargaan. - Tahap Tripartit (Mediasi/Konsiliasi Disnaker):
Mewakili klien dalam proses mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja hingga dikeluarkannya Anjuran Tertulis. - Tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):
- Menyusun Gugatan atau Jawaban atas gugatan di PHI (Pengadilan Negeri).
- Menghadirkan pembuktian, saksi, dan saksi ahli di persidangan.
- Tahap Kasasi ke Mahkamah Agung: Mengajukan atau menjawab memori kasasi atas putusan PHI yang belum memuaskan.
5. Hubungan Serikat Pekerja (Trade Union Relations)
Membantu pengelolaan dinamika antara manajemen dan serikat pekerja/buruh:
- Negosiasi Kolektif:
Mendampingi manajemen dalam proses tawar-menawar (collective bargaining) pembuatan PKB dengan Serikat Pekerja. - Penanganan Aksi Mogok Kerja & Lockout:
Memberikan advis legal serta penanganan hukum atas aksi mogok kerja pekerja atau penutupan perusahaan (lockout) agar tetap terukur dan sah secara hukum. - Penyelesaian Sengketa Kebebasan Berserikat:
Pembelaan terkait dugaan union busting (penghalangan kegiatan berserikat).
6. Penanganan Pidana Ketenagakerjaan & K3 (Labor Crime & OHS)
Penanganan kasus-kasus khusus yang masuk ke ranah pidana atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
- Pelanggaran K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja):
Pendampingan hukum jika terjadi kecelakaan kerja fatal di lingkungan perusahaan. - Tindak Pidana Ketenagakerjaan:
Penanganan kasus kejahatan ketenagakerjaan, seperti pengusaha yang sengaja tidak membayar upah minimum, penahanan dokumen pribadi secara ilegal, atau penggelapan iuran BPJS.
Catatan:
Pendekatan hukum ketenagakerjaan yang baik mengedepankan pencegahan (preventive law). Kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law menyarankan klien perusahaan untuk rutin memperbarui dokumen HR mereka guna menghindari gugatan PHI yang berbiaya tinggi di masa depan.