Call us now:
Banking, Tax Law and Bankruptcy

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law adalah kantor hukum professional yang memiliki spesialisasi di bidang Banking, Tax Law & Bankruptcy (Hukum Perbankan, Pajak, dan Kepailitan) memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas keuangan, kepatuhan regulasi, serta penyelesaian krisis finansial, baik bagi entitas korporasi, lembaga keuangan, maupun individu. Ketiga bidang ini saling berkaitan erat dalam konteks strukturasi transaksi, pengelolaan aset, dan penyelamatan/restrukturisasi bisnis.
Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:
1. Hukum Perbankan & Keuangan (Banking & Financial Law)
Bidang ini mencakup pendampingan bagi penyedia jasa keuangan (bank/non-bank) maupun nasabah debitur/investor dalam transaksi keuangan yang kompleks:
- Strukturisasi & Pembiayaan (Loan & Credit Facilities):
- Penyusunan dan negosiasi Perjanjian Kredit (Credit Agreement), baik kredit bilateral, sindikasi (syndicated loans), maupun pembiayaan proyek (project finance).
- Pembuatan dan pendaftaran akta jaminan (Security Documents) seperti Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai Saham, dan Penjaminan Perorangan/Perusahaan (Corporate Guarantee/Personal Guarantee).
- Perbankan Syariah (Islamic Banking):
- Penyusunan draf akad-akad pembiayaan syariah (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dll.) agar selaras dengan regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI.
- Fintech & Teknologi Keuangan:
- Pendampingan perizinan dan kepatuhan hukum bagi perusahaan Financial Technology (P2P Lending, Payment Gateway, E-Money) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
- Kepatuhan Regulasi Perbankan (Banking Compliance):
- Pemberian nasihat hukum terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Prinsip Mengenal Nasabah (KYC/AML), dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
2. Hukum Perpajakan (Tax Law & Litigation)
Layanan ini berfokus pada efisiensi fiskal yang sah secara hukum (tax planning), pencegahan risiko denda, serta pembelaan saat terjadi sengketa perpajakan dengan otoritas pajak:
- Perencanaan Pajak Transaksi Bisnis (Tax Planning & Advisory):
- Pemberian opini hukum terkait implikasi perpajakan atas aksi korporasi seperti Merger, Akuisisi, Restrukturisasi Perusahaan, dan Revaluasi Aset.
- Analisis skema Transfer Pricing dan Pajak Internasional (Tax Treaty/P3B) bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA).
- Pendampingan Pemeriksaan & Audit Pajak (Tax Audit Representation):
- Mendampingi Klien selama proses pemeriksaan oleh fiskus/Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklarifikasi temuan audit.
- Penyelesaian Sengketa Pajak (Tax Dispute Resolution):
- Keberatan Pajak: Menyusun dan mengajukan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Banding & Gugatan di Pengadilan Pajak: Menyusun Memori Banding/Gugatan, menyiapkan bukti, dan bertindak sebagai Kuasa Hukum resmi dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
- Peninjauan Kembali (PK): Mengajukan atau merespons upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
3. Kepailitan & Restrukturisasi Utang (Bankruptcy & Insolvency)
Bidang ini memberikan solusi legal ketika perusahaan atau individu mengalami kesulitan likuiditas (financial distress) dan tidak mampu membayar utang-utangnya:

- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
- Sisi Debitur: Mengajukan permohonan PKPU (atau merespons permohonan dari Kreditur) guna mendapatkan perlindungan hukum (moratorium) agar debitur dapat bernegosiasi dan mengajukan Rencana Perdamaian (Composition Plan) tanpa dibayang-bayangi penyitaan.
- Sisi Kreditur: Mewakili bank atau pemasok untuk mendaftarkan tagihan, melakukan verifikasi piutang, dan memilih (voting) atas proposal perdamaian.
- Pengurusan Proses Kepailitan (Bankruptcy Proceedings):
- Mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap debitur yang culas atau cidera janji.
- Membela kepentingan debitur yang dipailitkan agar proses pemberkasan dan pencocokan utang berjalan sesuai koridor hukum.
- Peran Tim Kurator & Pengurus:
- Advokat yang bersertifikasi Lisensi Kurator bertindak selaku Pengurus (dalam PKPU) atau Kurator (dalam Kepailitan) yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus, mengamankan, serta membagikan boedel pailit kepada para kreditur.
- Restrukturisasi Utang di Luar Pengadilan (Out-of-Court Debt Restructuring):
- Negosiasi penataan ulang utang secara sukarela (consensual restructuring) antara debitur dan konsorsium bank (misalnya melalui perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, atau konversi utang menjadi saham/debt-to-equity swap).
Synergy: Keterkaitan Antara Ketiga Bidang
Dalam praktiknya, ketiga bidang ini sering kali membutuhkan penanganan secara bersamaan:
- Ketika perusahaan mengalami krisis keuangan, kantor hukum akan merancang strategi Restrukturisasi Utang (PKPU).
- Proses restrukturisasi tersebut (misalnya pembebasan utang atau pengalihan aset) akan menimbulkan dampak perpajakan yang harus dihitung dan diakomodasi melalui analisis Tax Law.
- Jika melibatkan fasilitas pinjaman bank, seluruh syarat penataan ulang harus diselaraskan kembali dengan Hukum Perbankan dan regulasi OJK/BI.
Catatan:
Khusus untuk beracara di Pengadilan Pajak dan Penanganan Kepailitan di Pengadilan Niaga, seorang advokat/konsultan wajib memiliki Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan/atau Sertifikasi Lisensi Kurator & Pengurus yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law adalah salah satu kantor hukum yang tepat dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum anda, karena kami memiliki solusi atas permasalahan hukum anda.