Criminal Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Penanganan hukum pidana menuntut respons cepat, kerahasiaan tinggi, dan pemahaman mendalam atas prosedur acara pidana (criminal procedure) mulai dari tahap penyelidikan hingga upaya hukum luar biasa. KHR LAW berfokus memberikan pendampingan, pembelaan, serta perlindungan hak-hak hukum bagi individu maupun korporasi yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang kami tangani:

1. Pendampingan Pidana Umum (General Crimes)

Layanan ini mencakup pembelaan dan pendampingan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang terkait, seperti:

  • Kejahatan Terhadap Harta Benda & Nyawa: Penganiayaan, pembunuhan, pencurian, pemerasan, perusakan barang, dan pengeroyokan.
  • Kejahatan Asusila & Kekerasan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan pencemaran nama baik.
  • Tindak Pidana Narkotika: Pendampingan bagi penyalahguna/korban (upaya rehabilitasi) maupun kasus peredaran gelap narkotika.
  • Kecelakaan & Kelalaian: Kasus kelalaian yang menyebabkan luka berat atau hilangnya nyawa pihak lain (misalnya kecelakaan lalu lintas atau kelalaian kerja).

2. Pendampingan Pidana Khusus & Bisnis (White-Collar & Corporate Crimes)

Seiring berkembangnya dunia usaha, kejahatan kerah putih (white-collar crimes) menjadi fokus utama KHR LAW Attorney & Counsellor At Law untuk klien individu maupun entitas bisnis:

  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pendampingan dalam pemeriksaan oleh Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) terkait dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
  • Tindak Pidana Perbankan & Keuangan: Penanganan kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan investasi, pencucian uang (Money Laundering / TPPU), dan kejahatan perpajakan.
  • Tindak Pidana Cyber (ITE): Pembelaan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), peretasan (hacking), penipuan daring, dan pelanggaran privasi digital.
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Membela entitas perusahaan yang dijadikan subjek hukum/terpidana dalam kasus pidana lingkungan hidup, K3, atau persaingan usaha.

3. Pendampingan Berdasarkan Tahapan Proses Hukum (Litigation Services)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law bertindak selaku Penasihat Hukum/Kuasa Hukum di setiap jenjang tahapan pemeriksaan peradilan:

  • Tahap Pra-Adjudikasi (Kepolisian & Kejaksaan):
    • Mendampingi Klien saat dipanggil sebagai Saksi, Terlapor, atau Tersangka dalam Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
    • Memastikan proses pemeriksaan berjalan adil tanpa adanya tekanan fisik maupun psikologis.
    • Mengajukan penangguhan penahanan (bail application) atau pengalihan jenis penahanan.
  • Tahap Adjudikasi (Persidangan di Pengadilan Negeri):
    • Menyusun dan membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    • Menyusun strategi pembuktian, menghadirkan saksi a de charge (saksi menguntungkan) dan saksi ahli.
    • Membuat dan membacakan Nota Pembelaan (Plesidoi) untuk memohon pembebasan atau keringanan hukuman.
  • Tahap Purna-Adjudikasi (Upaya Hukum):
    • Mengajukan dan menangani proses Banding ke Pengadilan Tinggi.
    • Mengajukan dan menangani proses Kasasi ke Mahkamah Agung.
    • Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim.

4. Permohonan Praperadilan (Pre-Trial Proceedings)

Menguji keabsahan tindakan penegak hukum secara formal sebelum perkara pokok disidangkan. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law mengajukan Praperadilan untuk menilai:

  • Keabsahan penetapan status Tersangka.
  • Keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan barang bukti.
  • Keabsahan penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan.

5. Pendampingan Korban / Pelapor (Victim Representation)

Selain membela pihak terlapor/tersangka, KHR LAW Attorney & Counsellor At Law juga bertindak atas nama Korban atau Pelapor:

  • Membuat Laporan Polisi: Menyusun kronologi hukum, mengumpulkan bukti awal, dan mendampingi pembuatan Laporan Polisi (LP) di SPKT.
  • Pengawalan Laporan: Memantau perkembangan penyidikan (SP2HP) agar perkara diproses secara objektif dan transparan.
  • Penggabungan Ganti Rugi: Mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian materiil/immateriil yang dialami korban melalui mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam sidang pidana.

6. Investigasi Internal & Mitigasi Risiko Pidana (Corporate Internal Investigation)

Jasa pencegahan dan penanganan internal bagi perusahaan yang mendeteksi adanya dugaan tindak pidana di dalam organisasi:

  • Melakukan audit forensic/investigasi internal atas dugaan penggelapan aset atau kebocoran data oleh karyawan/direksi.
  • Memberikan advis hukum mengenai penyelesaian perkara secara internal atau melanjutkannya ke jalur hukum.
  • Merumuskan kebijakan pencegahan (Criminal Compliance Program) guna meminimalkan celah terjadinya tindak pidana di lingkungan perusahaan.

Catatan Penting:

Sesuai dengan Kode Etik Advokat dan Hukum Acara Pidana, seorang advokat/pengacara tidak bertindak untuk “membenarkan kejahatan”, melainkan memastikan bahwa hak-hak hukum Klien dilindungi, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur (due process of law), dan Klien tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh negara.