Call us now:
Corporate And Business Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law adalah kantor hukum professional yang memiliki spesialisasi di bidang Corporate & Business Law (Hukum Perusahaan dan Bisnis). Kami berfokus memberikan pendampingan hukum, legalitas, serta pertimbangan hukum untuk memastikan seluruh operasional bisnis Anda berjalan sesuai regulasi yang berlaku (compliance) dan terhindar dari risiko hukum.
Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang kami tangani:
1. Pendirian & Restrukturisasi Perusahaan (Corporate Legal Setup)
KHR LAW Attorney & Counsellor At Law menawarkan jasa hukum menangani legalitas struktur korporasi, baik untuk bisnis baru maupun pengembangan entitas yang sudah ada:
- Pendirian Entitas Bisnis: Pembuatan PT (Prakarsa Lokal & PMA/Penanaman Modal Yasa/Asing), CV, Yayasan, hingga Kantor Perwakilan Asing (KPPA).
- Perizinan Berusaha: Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional/komersial melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta lisensi teknis sektoral.
- Restrukturisasi Korporasi: Penanganan aksi korporasi seperti Merger (penggabungan), Akuisisi (pengambilalihan), Konsolidasi (peleburan), dan Pemisahan/Spin-off entitas.
- Perubahan Anggaran Dasar: Penyesuaian modal, struktur pemegang saham, susunan Direksi/Komisaris, serta perubahannya di Kemenkumham.

2. Pembuatan & Peninjauan Kontrak Bisnis (Commercial Contracts)
Kontrak yang kuat adalah fondasi utama keamanan transaksi bisnis. Layanan ini meliputi drafting, reviewing, dan negotiation untuk berbagai jenis perjanjian:
- Kontrak Operasional: Perjanjian Jual Beli (Supply/Sales Agreement), Perjanjian Kerjasama/Joint Venture (JVA), Perjanjian Kerahasiaan (NDA), dan Perjanjian Layanan (SLA).
- Kontrak Waralaba & Distribusi: Drafting perjanjian Franchise, Lisensi, Keagenan, dan Distribusi.
- Kontrak Ketenagakerjaan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence – LDD)
Pemeriksaan kesehatan hukum secara menyeluruh terhadap suatu perusahaan sebelum dilakukannya transaksi besar (seperti investasi, akuisisi, atau go public):
- Audit Dokumen Legal: Pemeriksaan keabsahan pendirian, izin usaha, kepemilikan aset, dan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Analisis Risiko & Kepatuhan: Mengidentifikasi potensi sengketa, utang tertunggak, atau pelanggaran regulasi yang dapat merugikan investor/pembeli.
- Laporan LDD (Legal Opinion): Menyusun rekomendasi hukum resmi sebagai acuan pengambilan keputusan bisnis.
4. Keuangan, Transaksi Pasar Modal & Investasi (Finance & Capital Market)
Mendampingi perusahaan dalam mencari pendanaan dan mengelola transaksi keuangan berskala besar:
- Transaksi Pendanaan: Pembuatan perjanjian pinjaman (Loan Agreement), penerbitan obligasi, dan jaminan utang (HAK Tanggungan, Fidusia, Gadai Saham).
- Investasi & Venture Capital: Pendampingan pendanaan startup (Seed Funding, Series A, dst.), pembuatan Term Sheet, dan Shareholders Agreement (SHA).
- Pasar Modal (IPO): Membantu proses Initial Public Offering (penawaran umum perdana) untuk mengubah PT tertutup menjadi Tbk.
5. Tata Kelola & Kepatuhan Hukum (Good Corporate Governance & Compliance)
Memastikan seluruh aktivitas harian perusahaan mematuhi hukum yang berlaku guna mencegah sanksi pidana maupun denda administratif:
- Konsultasi Rutin (Retainer Services): Menjadi penasihat hukum tetap yang siap menjawab pertanyaan operasional sehari-hari.
- Pencegahan Pelanggaran Hukum: Penyesuaian kebijakan internal terkait perlindungan data pribadi (PDP), Undang-Undang Anti-Monopoli (KPPU), dan pencucian uang (AML).
- Keselamatan Kerja & Lingkungan: Pengurusan AMDAL/UKL-UPL dan regulasi K3.
6. Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights – IPR)
Melindungi aset tak berwujud (intangible assets) milik perusahaan agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain:
- Pendaftaran dan perlindungan Merek Dagang, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
- Pembuatan perjanjian lisensi dan royalti atas HAKI.
- Pengurusan sengketa pelanggaran merek atau klaim peniruan produk.
7. Penyelesaian Sengketa Bisnis (Corporate Dispute Resolution)
Jika timbul perselisihan dalam hubungan bisnis, kantor hukum akan menangani proses penyelesaiannya:
- Penyelesaian Non-Litigasi: Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi antar pihak yang berselisih.
- Arbitrase Bisnis: Mewakili klien di lembaga arbitrase nasional (seperti BANI) maupun internasional (SIAC, ICC).
- Litigasi Perdata & Kepailitan: Mendampingi klien dalam gugatan Wanprestasi/PMH di Pengadilan Negeri, serta proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan di Pengadilan Niaga.