Constitutional and Administrative Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Praktik di bidang ini sangat spesifik karena berurusan langsung dengan pejabat publik, kebijakan negara, dan lembaga-lembaga tinggi negara melalui jalur peradilan khusus seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KHR LAW adalah kantor hukum profesional yang memiliki spesialisasi di bidang Constitutional & Administrative Law (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) berfokus pada hubungan antara warganegara/badan hukum privat dengan instansi pemerintah, uji materiil atas undang-undang/regulasi, serta perlindungan hak-hak konstitusional.

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh kantor hukum professional KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:

1. Hukum Tata Negara (Constitutional Law)

Layanan ini berkaitan dengan konstitusi (UUD 1945), hak-hak dasar warga negara, dan hubungan kewenangan antarlembaga negara:

  • Pengujian Undang-Undang (Judicial Review di Mahkamah Konstitusi):
    • Mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atas suatu pasal/ayat dalam Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional Klien.
    • Mendampingi Klien sebagai Pihak Terkait (Intervener) dalam persidangan di MK.
  • Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN):
    • Mewakili atau mendampingi lembaga negara yang kewenangannya (yang diberikan UUD 1945) dikurangi, dirampas, atau diabaikan oleh lembaga negara lainnya.
  • Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
    • Mewakili pasangan calon, partai politik, atau peserta pemilu/pilkada dalam sengketa hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi.
    • Pendampingan hukum atas pelanggaran administratif atau sengketa proses pemilu di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
  • Opini & Legal Advice Konstitusi:
    • Memberikan analisis mendalam mengenai dampak pengesahan suatu rancangan undang-undang (RUU) atau kebijakan strategis nasional terhadap aspek konstitusionalitas.

2. Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)

Layanan ini berfokus pada legalitas keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh pejabat/badan pemerintahan yang berdampak langsung pada pelaku usaha atau individu:

  • Gugatan Tata Usaha Negara (Sengketa di PTUN):
    • Mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan TUN (Beschikking) atau Tindakan Faktual Pejabat Publik yang merugikan Klien.

Contoh kasus:
Pembatalan sertifikat tanah oleh BPN, pencabutan izin usaha secara sepihak oleh kementerian/dinas, pencopotan jabatan ASN/pejabat publik, atau sengketa izin lingkungan.

  • Uji Materiil Regulasi di Bawah Undang-Undang (Judicial Review di Mahkamah Agung):
    • Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
  • Upaya Administratif (Keberatan & Banding Administratif):
    • Menyusun dan mengajukan surat keberatan resmi kepada pejabat penerbit keputusan atau banding administratif kepada atasan pejabat tersebut sebelum melangkah ke PTUN (sesuai UU Administrasi Pemerintahan).

3. Advokasi Kebijakan Publik & Penyusunan Regulasi (Public Policy & Regulatory Drafting)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law juga sering dilibatkan dalam penyusunan regulasi maupun konsultasi kebijakan bagi pemerintah dan sektor swasta:

  • Rancangan Peraturan (Regulatory Drafting):
    • Membantu kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga negara dalam menyusun Draf Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Menteri, maupun regulasi teknis lainnya.
    • Menyusun Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan suatu regulasi.
  • Analisis & Analisa Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment – RIA):
    • Membantu asosiasi bisnis atau korporasi untuk menganalisis risiko dan dampak hukum dari sebuah kebijakan publik/undang-undang baru terhadap kelangsungan industri mereka.
  • Advokasi & Audiensi Kebijakan:
    • Mendampingi Klien (asosiasi/kelompok masyarakat) dalam melakukan audiensi atau memberi masukan hukum (public hearing) dalam proses pembentukan regulasi di DPR/DPRD atau kementerian.

4. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement)

Pendampingan hukum terkait proyek-proyek pemerintah dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU):

  • Sengketa Tender & Sanggah Pengadaan:
    • Mendampingi peserta tender dalam mengajukan Surat Sanggah atau Sanggah Banding atas indikasi kecurangan, diskriminasi, atau pelanggaran prosedur dalam tender proyek pemerintah (LKPP).
  • Audit & Kepatuhan Kontrak Pemerintah:
    • Memastikan kontrak pengadaan (procurement contract) memenuhi kaidah hukum administrasi negara dan bebas dari potensi sanksi blacklisting (daftar hitam) atau tuduhan tindak pidana korporasi.

5. Perlindungan Hak Asasi Manusia & Ombudsman (Human Rights & Public Services)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan layanan yang berkaitan dengan mal administrasi dan pelayanan publik:

  • Laporan Maladministrasi ke Ombudsman:
    • Mendampingi masyarakat atau pelaku usaha mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut (protracted delay), atau pengabaian kewajiban hukum oleh instansi pelayanan publik.
  • Perkara HAM & Kebebasan Sipil:
    • Pendampingan hukum atas pelanggaran hak-hak dasar warga negara yang dilakukan oleh aparatur negara, baik melalui jalur Komnas HAM maupun peradilan nasional/internasional.

Catatan:

Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara membutuhkan pemahaman mendalam tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (unlawful detour/détournement de pouvoir). KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memiliki keterampilan di bidang ini sehingga kami mampu menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari tindakan sewenang-wenang otoritas negara.