Call us now:
Constitutional and Administrative Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Praktik di bidang ini sangat spesifik karena berurusan langsung dengan pejabat publik, kebijakan negara, dan lembaga-lembaga tinggi negara melalui jalur peradilan khusus seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KHR LAW adalah kantor hukum profesional yang memiliki spesialisasi di bidang Constitutional & Administrative Law (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) berfokus pada hubungan antara warganegara/badan hukum privat dengan instansi pemerintah, uji materiil atas undang-undang/regulasi, serta perlindungan hak-hak konstitusional.
Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh kantor hukum professional KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:
1. Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
Layanan ini berkaitan dengan konstitusi (UUD 1945), hak-hak dasar warga negara, dan hubungan kewenangan antarlembaga negara:
- Pengujian Undang-Undang (Judicial Review di Mahkamah Konstitusi):
- Mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atas suatu pasal/ayat dalam Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional Klien.
- Mendampingi Klien sebagai Pihak Terkait (Intervener) dalam persidangan di MK.
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN):
- Mewakili atau mendampingi lembaga negara yang kewenangannya (yang diberikan UUD 1945) dikurangi, dirampas, atau diabaikan oleh lembaga negara lainnya.
- Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
- Mewakili pasangan calon, partai politik, atau peserta pemilu/pilkada dalam sengketa hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi.
- Pendampingan hukum atas pelanggaran administratif atau sengketa proses pemilu di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
- Opini & Legal Advice Konstitusi:
- Memberikan analisis mendalam mengenai dampak pengesahan suatu rancangan undang-undang (RUU) atau kebijakan strategis nasional terhadap aspek konstitusionalitas.

2. Hukum Administrasi Negara (Administrative Law)
Layanan ini berfokus pada legalitas keputusan atau tindakan yang dikeluarkan oleh pejabat/badan pemerintahan yang berdampak langsung pada pelaku usaha atau individu:
- Gugatan Tata Usaha Negara (Sengketa di PTUN):
- Mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan TUN (Beschikking) atau Tindakan Faktual Pejabat Publik yang merugikan Klien.
Contoh kasus:
Pembatalan sertifikat tanah oleh BPN, pencabutan izin usaha secara sepihak oleh kementerian/dinas, pencopotan jabatan ASN/pejabat publik, atau sengketa izin lingkungan.
- Uji Materiil Regulasi di Bawah Undang-Undang (Judicial Review di Mahkamah Agung):
- Mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
- Upaya Administratif (Keberatan & Banding Administratif):
- Menyusun dan mengajukan surat keberatan resmi kepada pejabat penerbit keputusan atau banding administratif kepada atasan pejabat tersebut sebelum melangkah ke PTUN (sesuai UU Administrasi Pemerintahan).
3. Advokasi Kebijakan Publik & Penyusunan Regulasi (Public Policy & Regulatory Drafting)
KHR LAW Attorney & Counsellor At Law juga sering dilibatkan dalam penyusunan regulasi maupun konsultasi kebijakan bagi pemerintah dan sektor swasta:
- Rancangan Peraturan (Regulatory Drafting):
- Membantu kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga negara dalam menyusun Draf Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Menteri, maupun regulasi teknis lainnya.
- Menyusun Naskah Akademik sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan suatu regulasi.
- Analisis & Analisa Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment – RIA):
- Membantu asosiasi bisnis atau korporasi untuk menganalisis risiko dan dampak hukum dari sebuah kebijakan publik/undang-undang baru terhadap kelangsungan industri mereka.
- Advokasi & Audiensi Kebijakan:
- Mendampingi Klien (asosiasi/kelompok masyarakat) dalam melakukan audiensi atau memberi masukan hukum (public hearing) dalam proses pembentukan regulasi di DPR/DPRD atau kementerian.
4. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement)
Pendampingan hukum terkait proyek-proyek pemerintah dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU):
- Sengketa Tender & Sanggah Pengadaan:
- Mendampingi peserta tender dalam mengajukan Surat Sanggah atau Sanggah Banding atas indikasi kecurangan, diskriminasi, atau pelanggaran prosedur dalam tender proyek pemerintah (LKPP).
- Audit & Kepatuhan Kontrak Pemerintah:
- Memastikan kontrak pengadaan (procurement contract) memenuhi kaidah hukum administrasi negara dan bebas dari potensi sanksi blacklisting (daftar hitam) atau tuduhan tindak pidana korporasi.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia & Ombudsman (Human Rights & Public Services)
KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan layanan yang berkaitan dengan mal administrasi dan pelayanan publik:
- Laporan Maladministrasi ke Ombudsman:
- Mendampingi masyarakat atau pelaku usaha mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut (protracted delay), atau pengabaian kewajiban hukum oleh instansi pelayanan publik.
- Perkara HAM & Kebebasan Sipil:
- Pendampingan hukum atas pelanggaran hak-hak dasar warga negara yang dilakukan oleh aparatur negara, baik melalui jalur Komnas HAM maupun peradilan nasional/internasional.
Catatan:
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara membutuhkan pemahaman mendalam tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (unlawful detour/détournement de pouvoir). KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memiliki keterampilan di bidang ini sehingga kami mampu menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari tindakan sewenang-wenang otoritas negara.