Investment & Insurance Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Hukum Investasi dan Asuransi (Investment & Insurance Law) kedua sektor ini diawasi secara ketat oleh otoritas pemerintah, seperti Kementerian Investasi/BKPM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga peran legal counsel sangat krusial untuk mencegah sanksi administratif, pembekuan izin, atau kerugian finansial. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law berfokus pada pendampingan masuknya modal (domestik maupun asing), pengamanan struktur investasi, serta tata kelola, kepatuhan regulasi, dan penyelesaian sengketa di industri perasuransian.

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:

1. Hukum Investasi & Penanaman Modal (Investment Law)

Layanan ini ditujukan bagi investor asing (Foreign Direct Investment / FDI), investor lokal, maupun korporasi yang ingin menanamkan modal atau memperluas ekspansi bisnisnya:

  • Strukturisasi & Pemilihan Entitas Investasi:
    • Advis hukum mengenai struktur investasi terbaik (PMA/Penanaman Modal Asing, PMDN/Penanaman Modal Dalam Negeri, atau skema Joint Venture).
    • Analisis Daftar Positif Investasi (DPI) guna memastikan bidang usaha yang dituju terbuka untuk modal asing, beserta batasan kepemilikan sahamnya.
  • Pendirian Perusahaan PMA & Perizinan Berusaha:
    • Pendampingan pembuatan PT PMA dari tahap draf Akta Pendirian, perizinan di OSS (Online Single Submission), hingga pengurusan lisensi sektoral khusus.
    • Pengurusan fasilitas dan insentif investasi dari pemerintah (seperti Tax Holiday, Tax Allowance, atau pembebasan bea masuk).
  • Investasi Lintas Batas (Cross-Border Investment):
    • Penyusunan draf Joint Venture Agreement (JVA) dan Shareholders Agreement (SHA) antar-investor beda negara.
    • Penanganan aspek hukum remittance (lalu lintas devisa) dan pemulangan modal/keuntungan (repatriation of capital & profits).
  • Kepatuhan Investor (Investment Compliance):
    • Pendampingan dalam penyusunan dan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala ke Kementerian Investasi/BKPM.

2. Hukum Asuransi Korporasi & Regulasi (Insurance Regulatory & Corporate)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan pendampingan hukum yang berfokus pada kelembagaan dan operasional perusahaan asuransi, reasuransi, pialang (broker), serta agen asuransi:

  • Pendirian & Perizinan Lembaga Asuransi:
    • Pengurusan izin usaha ke lembaga pengawas (OJK) untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, syariah, maupun pialang asuransi.
    • Analisis kepatuhan terhadap batas minimum modal disetor dan persyaratan kepemilikan saham asing pada lembaga asuransi.
  • Desain & Reviu Produk Asuransi (Insurance Product Review):
    • Peninjauan polis, klausul syarat dan ketentuan (Terms & Conditions), serta brosur pemasaran produk asuransi baru (termasuk Unit Link / PAYDI) agar selaras dengan regulasi OJK dan perlindungan konsumen.
  • Kerja Sama Distribusi & Bancassurance:
    • Penyusunan perjanjian kerja sama pemasaran produk asuransi melalui saluran perbankan (Bancassurance), Telemarketing, atau platform digital (Insurtech).
  • Restrukturisasi, Merger & Akuisisi Lembaga Asuransi:
    • Pendampingan konsolidasi, akuisisi, atau restrukturisasi perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum OJK, termasuk proses due diligence portofolio polis.

3. Penyelesaian Sengketa Asuransi & Klaim (Insurance Claim & Litigation)

Layanan ini mencakup penanganan perselisihan yang timbul antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan penanggung (asuransi/reasuransi):

  • Penanganan Klaim Asuransi Berskala Besar (Commercial Claims):
    • Membela kepentingan pemegang polis korporasi dalam penagihan klaim asuransi properti, konstruksi, Directors & Officers (D&O) Liability, atau Cargo & Marine Insurance yang ditolak (repudiated) atau ditunda pembayarannya oleh pihak asuransi.
  • Pembelaan Perusahaan Asuransi (Insurer Defense):
    • Mewakili perusahaan asuransi untuk menghadapi gugatan klaim yang terindikasi itikad tidak baik, fraud (penipuan klaim), atau klaim atas risiko yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis (exclusions).
  • Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan:
    • Pendampingan proses mediasi atau arbitrase melalui LPSK / LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) maupun lembaga arbitrase nasional/internasional (BANI, SIAC).
  • Litigasi di Pengadilan:
    • Penanganan gugatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perselisihan klaim di Pengadilan Negeri hingga tahap Kasasi/Peninjauan Kembali.

4. Perlindungan Investasi & Sengketa Antar-Investor (Investment Dispute Resolution)

Penyelesaian konflik yang timbul dari aktivitas penanaman modal dan hubungan antar-pemegang saham:

  • Sengketa Pemegang Saham (Shareholder Disputes):
    • Penanganan konflik internal antara investor mayoritas dan minoritas, perebutan kendali perusahaan (boardroom battle), atau deadlock pengambil keputusan.
  • Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional:
    • Mewakili investor asing atau penerima investasi dalam sengketa investasi di lembaga arbitrase internasional seperti ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) atau UNCITRAL.
  • Perlindungan Terhadap Aset Investasi:
    • Penanganan klaim perlindungan investor atas tindakan pengambilalihan aset (expropriation), diskriminasi kebijakan, atau pelanggaran perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaties / BITs).

Catatan:

Dalam praktik industri Investment & Insurance Law, KHR LAW Attorney & Counsellor At Law sering kali mengombinasikan keahlian yang kami mililki berdasarkan pengalaman lapangan dengan hukum perpajakan (tax law) dan pasar modal. Hal ini karena aksi investasi skala besar serta manajemen dana investasi asuransi sangat terikat dengan struktur perpajakan dan portofolio pasar keuangan.