Labour Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Pelayanan hukum kami terdapat dua sisi dapat mewakili pihak Perusahaan/Manajemen maupun Pekerja/Serikat Pekerja, guna meminimalkan risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta menyelesaikan perselisihan yang timbul. KHR LAW Attorney & Counsellor At Law adalah kantor hukum professional yang memiliki keahlian khususkan dalam menangani permasalahan pada bidang Labour & Employment Law (Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial) yang berfokus pada pengelolaan hubungan kerja antara pengusaha (employer) dan pekerja/buruh (employee).

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang ditangani oleh kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law:

1. Penyusunan & Audit Dokumen Ketenagakerjaan (Employment Documentation)

Memastikan seluruh dokumen pendukung hubungan kerja disusun secara legal dan selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku:

  • Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT):
    Drafting dan review perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun waktu tidak tertentu (tetap), termasuk klausul Non-Disclosure Agreement (NDA), Non-Compete, dan Non-Solicitation.
  • Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
    Penyusunan, negosiasi, serta pendaftaran PP atau PKB ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
  • Kebijakan Internal (Company Policies/SOP):
    Penyusunan panduan disiplin kerja, kode etik, skema bonus/kompensasi, hingga prosedur penanganan pelecehan di tempat kerja.

2. Kepatuhan & Mitigasi Risiko Ketenagakerjaan (Employment Compliance & Audit)

Memastikan operasional HR (Human Resources) perusahaan bebas dari potensi pelanggaran hukum:

  • Audit Ketenagakerjaan (Labor Due Diligence):
    Pemeriksaan kepatuhan atas Upah Minimum (UMR), BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, jam kerja, lembur, serta hak cuti.
  • Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):
    Pengurusan izin RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), KITAS, serta kepatuhan pendampingan TKA oleh tenaga kerja lokal.
  • Alih Daya (Outsourcing) & Pemborongan:
    Pembuatan draf dan evaluasi struktur kerja sama alih daya agar tidak menyalahi aturan penetapan core/non-core business.

3. Pemutusan Hubungan Kerja (Termination & Redundancy)

Mengelola proses PHK agar berjalan sesuai koridor hukum tanpa memicu konflik berpanjang:

  • Perencanaan & Eksekusi PHK:
    Pendampingan proses PHK karena efisiensi, merger/akuisisi, pelanggaran berat, atau penutupan perusahaan.
  • Penghitungan Hak PHK:
    Penentuan kalkulasi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan regulasi.
  • Perjanjian Bersama (Mutual Separation Agreement):
    Negosiasi dan pembuatan kesepakatan pengakhiran hubungan kerja secara damai (win-win solution).

4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relations Dispute Resolution)

Pendampingan hukum bertahap dalam menyelesaikan 4 jenis sengketa ketenagakerjaan (Sengketa Hak, Sengketa Kepentingan, Sengketa PHK, dan Sengketa antar Serikat Pekerja):

  • Tahap Bipartit:
    Mengarahkan atau mendampingi proses negosiasi langsung antara pengusaha dan pekerja secara kekeluargaan.
  • Tahap Tripartit (Mediasi/Konsiliasi Disnaker):
    Mewakili klien dalam proses mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja hingga dikeluarkannya Anjuran Tertulis.
  • Tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):
    • Menyusun Gugatan atau Jawaban atas gugatan di PHI (Pengadilan Negeri).
    • Menghadirkan pembuktian, saksi, dan saksi ahli di persidangan.
  • Tahap Kasasi ke Mahkamah Agung: Mengajukan atau menjawab memori kasasi atas putusan PHI yang belum memuaskan.

5. Hubungan Serikat Pekerja (Trade Union Relations)

Membantu pengelolaan dinamika antara manajemen dan serikat pekerja/buruh:

  • Negosiasi Kolektif:
    Mendampingi manajemen dalam proses tawar-menawar (collective bargaining) pembuatan PKB dengan Serikat Pekerja.
  • Penanganan Aksi Mogok Kerja & Lockout:
    Memberikan advis legal serta penanganan hukum atas aksi mogok kerja pekerja atau penutupan perusahaan (lockout) agar tetap terukur dan sah secara hukum.
  • Penyelesaian Sengketa Kebebasan Berserikat:
    Pembelaan terkait dugaan union busting (penghalangan kegiatan berserikat).

6. Penanganan Pidana Ketenagakerjaan & K3 (Labor Crime & OHS)

Penanganan kasus-kasus khusus yang masuk ke ranah pidana atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

  • Pelanggaran K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja):
    Pendampingan hukum jika terjadi kecelakaan kerja fatal di lingkungan perusahaan.
  • Tindak Pidana Ketenagakerjaan:
    Penanganan kasus kejahatan ketenagakerjaan, seperti pengusaha yang sengaja tidak membayar upah minimum, penahanan dokumen pribadi secara ilegal, atau penggelapan iuran BPJS.

Catatan:

Pendekatan hukum ketenagakerjaan yang baik mengedepankan pencegahan (preventive law). Kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law menyarankan klien perusahaan untuk rutin memperbarui dokumen HR mereka guna menghindari gugatan PHI yang berbiaya tinggi di masa depan.