Private and Family Law

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law – Hukum perdata dan hukum keluarga adalah hukum yang mengatur secara privat, Karena berurusan langsung dengan ranah personal dan emosional, kantor hukum di bidang ini memadukan keahlian hukum yang tajam dengan kerahasiaan tinggi (confidentiality), pendekatan empatis, serta penyelesaian yang minim konflik jika memungkinkan.

Di kantor hukum KHR LAW menangani bidang Private & Family Law (Hukum Perdata Perorangan & Hukum Keluarga) berfokus pada perlindungan hak-hak individu, hubungan kekeluargaan, serta pengelolaan dan perlindungan aset pribadi (wealth & asset protection).

Berikut adalah uraian lengkap mengenai jasa-jasa utama yang KHR LAW Attorney & Counsellor At Law tangani:

1. Hukum Pernikahan & Hubungan Suami-Istri (Marital Law)

Layanan ini mencakup perencanaan, legalitas, serta penyelesaian masalah hukum dalam hubungan perkawinan:

  • Perjanjian Perkawinan (Prenuptial & Postnuptial Agreement): Pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Pra-Nikah (sebelum menikah) maupun Perjanjian Pasca-Nikah (setelah menikah) untuk memisahkan harta, mengatur utang-piutang, serta melindungi aset pribadi dan bisnis masing-masing pasangan.
  • Legalitas Perkawinan Campuran (Cross-Border Marriage): Pengurusan aspek hukum pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), termasuk legalisasi dokumen, izin tinggal, dan pemisahan harta lintas negara.
  • Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah): Pengurusan legalitas perkawinan siri atau perkawinan yang belum terdaftar secara resmi di Catatan Sipil/KUA agar diakui oleh negara.

2. Perceraian & Sengketa Rumah Tangga (Divorce & Separation)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam proses perceraian, baik di Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim):

  • Gugatan Perceraian & Cerai Talak: Penyusunan draf gugatan/permohonan perceraian, penyusunan alasan hukum yang sah, serta pendampingan penuh dari tahap mediasi hingga putusan akhir.
  • Hak Asuh Anak (Child Custody): Memperjuangkan hak asuh anak, penetapan hak perwalian, pengawasan jadwal kunjungan (visitation rights), serta penetapan kewajiban nafkah anak (child support).
  • Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini): Penelusuran, penghitungan, dan pembagian aset perkawinan secara adil, termasuk penyelesaian sengketa kepemilikan aset, tanah, saham, atau tabungan bersama.

3. Kewarisan, Wasiat & Perencanaan Aset (Estate Planning & Inheritance)

Pendampingan yang di lakukan oleh kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law untuk memastikan peralihan aset dan kekayaan keluarga berjalan lancar serta mencegah perselisihan antar-ahli waris:

  • Pembuatan & Eksekusi Surat Wasiat (Will & Testament): Pendampingan pembuatan wasiat yang sah secara hukum (baik secara di bawah tangan maupun akta notaris), serta pengurusan eksekusi isi wasiat.
  • Penyelesaian Sengketa Waris: Penanganan sengketa pembagian hak waris berdasarkan sistem Hukum Waris Islam (Faraidh), Hukum Waris Perdata (BW), maupun Hukum Waris Adat.
  • Perencanaan Kekayaan Keluarga (Private Wealth Management): Pembentukan struktur hukum untuk perlindungan aset keluarga lintas generasi, termasuk pembuatan Trust, Yayasan Keluarga (Family Foundation), atau holding keluarga.
  • Penetapan Ahli Waris: Pengurusan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atau penetapan ahli waris di pengadilan.

4. Keanak-anakan & Status Hukum Individu (Child & Personal Status Law)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan layanan yang berkaitan dengan kedudukan hukum seseorang atau anak dalam keluarga:

  • Pengangkatan Anak (Adoption): Pengurusan proses adopsi anak secara legal, baik adopsi domestik maupun adopsi antarnegara (intercountry adoption), hingga terbitnya penetapan pengadilan.
  • Pengakuan & Pengesahan Anak: Pengurusan legalitas status anak luar kawin agar mendapatkan hak keperdataan, hak waris, dan hak atas nama orang tua biologis.
  • Pengampu Pengadilan (Guardianship/Conservatorship): Pengurusan perwalian bagi orang dewasa yang tidak mampu secara fisik/mental atau anak di bawah umur yang kehilangan orang tua untuk mengelola aset dan diri mereka.
  • Perubahan Nama & Status Kependudukan: Pengurusan permohonan perubahan nama, identitas, atau perbaikan data akta kelahiran di pengadilan dan dinas kependudukan.

5. Sengketa Perdata Perorangan (Personal Civil Disputes)

KHR LAW Attorney & Counsellor At Law memberikan pendampingan hukum berupa penanganan konflik hukum antar-individu di luar ranah korporasi:

  • Wanprestasi Perorangan: Pengurusan kasus ingkar janji atas perjanjian pinjam-meminjam uang perorangan, sewa-menyewa, atau kesepakatan pribadi lainnya.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Gugatan atas kerugian materiil maupun immateriil yang disebabkan oleh tindakan pihak lain (misalnya sengketa batas tanah perumahan, penyerobotan lahan, atau pencemaran nama baik perorangan).
  • Penyelesaian Utang-Piutang Pribadi: Negosiasi renegosiasi utang, restrukturisasi kewajiban, atau penagihan piutang antar-individu secara legal.

6. Penyelesaian Sengketa Kekeluargaan Alternatif (Family Mediation)

Tidak semua masalah keluarga harus diselesaikan melalui meja hijau. Kantor hukum KHR LAW Attorney & Counsellor At Law menyediakan jalur alternatif:

  • Mediasi Keluarga (Private Family Mediation): Memfasilitasi negosiasi damai antara anggota keluarga yang berselisih (misalnya antar-saudara terkait warisan atau antar-suami istri) untuk mencapai kesepakatan bersama (Settlement Agreement) tanpa publikasi media atau persidangan terbuka.

Catatan:

Dalam penanganan Private & Family Law, KHR LAW Attorney & Counsellor At Law terikat ketat oleh kewajiban menjaga kerahasiaan klien (attorney-client privilege). Selain itu, KHR LAW Attorney & Counsellor At Law selalu mengedepankan proses mediasi kekeluargaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum melalui pengadilan.